Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Siap Dibentuk, Tunggu Keputusan Presiden

Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi telah resmi jadi inisiatif DPR, dengan pembentukan Badan Usaha Khusus Migas yang akan berada langsung di bawah Presiden untuk kuatkan tata kelola sektor hulu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.37 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
BUK Migas Siap Dibentuk, Tunggu Keputusan Presiden📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI sejak 18 Agustus 2026, menandai langkah krusial menuju reformasi tata kelola energi nasional. Proses selanjutnya kini menunggu Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, terutama terkait struktur dan fungsi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang menjadi pusat perhatian. Keberadaan BUK ini diproyeksikan sebagai penopang utama dalam pengelolaan kegiatan hulu, termasuk eksplorasi dan produksi, dengan tujuan memperkuat kedaulatan energi dan menarik investasi global.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menegaskan bahwa keputusan final mengenai desain BUK Migas masih menunggu respons resmi dari pemerintah melalui DIM. Ia menyoroti pentingnya memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga baru dengan badan usaha yang sudah beroperasi, seperti Pertamina. Menurutnya, BUK Migas harus berdiri sebagai entitas profesional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan sekadar regulator tambahan yang memperumit struktur kebijakan energi.

Dalam analisisnya, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menjelaskan bahwa konsep BUK Migas dalam draf RUU menyerupai model yang pernah diterapkan melalui unit khusus di dalam Pertamina, kemudian berevolusi menjadi BP Migas dan selanjutnya SKK Migas. Ia menilai bahwa BUK Migas yang diusulkan memiliki fungsi khusus di sektor hulu, mirip dengan Danantara Investasi, namun lebih fokus dan spesifik. Dalam praktiknya, BUK akan menjadi pemegang kuasa pertambangan dan dapat menjalankan kerja sama dengan mitra usaha, termasuk melakukan pengelolaan aset negara yang terkait dengan migas.

Praktisi migas Hadi Ismoyo menekankan perlunya memisahkan fungsi regulator dan operator. Ia menilai BUK Migas sebaiknya tidak mengambil alih peran operasional yang sudah dijalankan Pertamina, melainkan berfokus pada pengaturan, pengawasan, dan pengelolaan kebijakan strategis. Dengan posisi di bawah Presiden, BUK dapat menjalankan visi ketahanan energi nasional secara lebih efektif. Ia menolak konsep yang menyerupai Danantara atau meletakkan BUK di bawah Kementerian ESDM, karena dikhawatirkan akan membatasi kewenangan dan kecepatan kebijakan. Pendanaan awal BUK akan berasal dari aset negara di sektor hulu dan SKK Migas, sementara pendapatan utama berasal dari hasil pengusahaan dan pengelolaan aset tersebut.

Draf RUU Migas menegaskan bahwa BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kerja sama dengan badan usaha lain. Lembaga ini juga diberi izin melakukan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi, dengan persetujuan Menteri, untuk memperkuat posisi strategis dalam pasar global. Proses pembahasan draf RUU dipastikan selesai pada akhir tahun ini, menjadikan BUK Migas sebagai salah satu pilar utama transformasi sektor energi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya