BUK Migas Tak Andalkan APBN, Sumber Pendapatan dari Usaha Hulu
BUK Migas dirancang sebagai lembaga pengelola hulu migas yang mandiri, dengan pendapatan dan anggaran operasional berasal dari hasil usaha, bukan dari APBN.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang sedang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang Migas tidak akan bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk operasional harian. Sebaliknya, keuangan BUK Migas akan dibiayai dari pendapatan langsung yang dihasilkan dari pengusahaan kegiatan hulu migas, termasuk hasil eksploitasi, pengelolaan aset negara, dan pendapatan lain dari aktivitas usaha hulu. Pendekatan ini menegaskan peran BUK Migas sebagai entitas korporasi yang beroperasi secara mandiri, bukan sebagai lembaga subsidi.
Dalam draf RUU tersebut, pemerintah pusat mendelegasikan seluruh kewenangan pengusahaan kegiatan hulu kepada BUK Migas, yang kemudian menjadi pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi. Kewenangan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi, serta penawaran wilayah kerja kepada kontraktor. BUK Migas juga diberi kewenangan untuk menandatangani kontrak kerja sama, mengawasi rencana kerja, dan menjual produksi migas sesuai hak yang dimilikinya.
Pendanaan operasional BUK Migas dijamin melalui alokasi sebagian dari pendapatannya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 68. Dengan demikian, biaya operasional tidak dibebankan ke kas negara, sehingga menjaga kemandirian keuangan institusi. Modal awal BUK Migas berasal dari aset negara yang telah dimiliki, termasuk aset dari lembaga pengelola hulu sebelumnya dan sebagian dari penerimaan negara bukan pajak sebelum berdirinya BUK Migas.
Dalam konteks kebijakan, anggota DPR RI Eddy Soeparno menekankan bahwa pembentukan BUK Migas harus dipahami sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, kehadiran BUK Migas bukan hanya untuk mengelola, tetapi juga untuk meningkatkan produksi migas (lifting) dan menarik investasi berkualitas. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan hulu yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengandalkan anggaran negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

