Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Tak Andalkan APBN, Sumber Pendapatan dari Usaha Hulu

BUK Migas dirancang sebagai lembaga pengelola hulu migas yang mandiri, dengan pendapatan dan anggaran operasional berasal dari hasil usaha, bukan dari APBN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BUK Migas Tak Andalkan APBN, Sumber Pendapatan dari Usaha Hulu
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang sedang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang Migas tidak akan bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk operasional harian. Sebaliknya, keuangan BUK Migas akan dibiayai dari pendapatan langsung yang dihasilkan dari pengusahaan kegiatan hulu migas, termasuk hasil eksploitasi, pengelolaan aset negara, dan pendapatan lain dari aktivitas usaha hulu. Pendekatan ini menegaskan peran BUK Migas sebagai entitas korporasi yang beroperasi secara mandiri, bukan sebagai lembaga subsidi.

Dalam draf RUU tersebut, pemerintah pusat mendelegasikan seluruh kewenangan pengusahaan kegiatan hulu kepada BUK Migas, yang kemudian menjadi pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi. Kewenangan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi, serta penawaran wilayah kerja kepada kontraktor. BUK Migas juga diberi kewenangan untuk menandatangani kontrak kerja sama, mengawasi rencana kerja, dan menjual produksi migas sesuai hak yang dimilikinya.

Pendanaan operasional BUK Migas dijamin melalui alokasi sebagian dari pendapatannya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 68. Dengan demikian, biaya operasional tidak dibebankan ke kas negara, sehingga menjaga kemandirian keuangan institusi. Modal awal BUK Migas berasal dari aset negara yang telah dimiliki, termasuk aset dari lembaga pengelola hulu sebelumnya dan sebagian dari penerimaan negara bukan pajak sebelum berdirinya BUK Migas.

Dalam konteks kebijakan, anggota DPR RI Eddy Soeparno menekankan bahwa pembentukan BUK Migas harus dipahami sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, kehadiran BUK Migas bukan hanya untuk mengelola, tetapi juga untuk meningkatkan produksi migas (lifting) dan menarik investasi berkualitas. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan hulu yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengandalkan anggaran negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya