Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bukti 61 Dihadapi Sarwendah: Tak Ada yang Mengejutkan

Kubu Sarwendah menyatakan bukti-bukti yang diajukan Ruben dalam gugatan hak asuh anak di PN Jakarta Selatan tidak mengejutkan dan diduga hanya upaya penggiringan opini.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 48x dibuka
Bukti 61 Dihadapi Sarwendah: Tak Ada yang Mengejutkan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim hukum Sarwendah menanggapi serangkaian bukti yang diserahkan pihak Ruben Onsu dalam sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, menegaskan bahwa seluruh dokumen dan rekaman yang diajukan tidak menimbulkan kejutan, serta tidak memiliki bobot hukum yang signifikan menurut pihaknya. Ia menyatakan bahwa materi bukti yang diserahkan pihak penggugat tidak mencerminkan kejadian baru atau fakta yang belum diketahui sebelumnya.

Menyoal video yang menjadi bagian dari 61 bukti, Chris menyebut sebagian besar merupakan potongan rekaman yang sudah beredar luas di media sosial. Ia menilai video-video tersebut tidak utuh dan cenderung dirancang untuk memengaruhi persepsi publik. “Kami melihatnya sebagai upaya penggiringan opini, bukan bukti objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya dalam sidang Rabu (21/10). Ia menekankan bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum, namun menolak terlibat dalam perdebatan yang tidak substantif.

Pihak Ruben, melalui kuasa hukumnya Raka Kariti Suprapto, menyatakan bahwa puluhan rekaman video yang dilampirkan terkait dugaan kekerasan, eksploitasi, lingkungan tidak aman, serta dampak psikologis terhadap anak. Menurut Raka, bukti-bukti tersebut dirancang untuk mendukung dalil gugatan secara sistematis dan menunjukkan kondisi yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hak asuh bersama. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti, termasuk 13 surat dan 48 tambahan, telah diserahkan secara resmi ke Majelis Hakim.

Sidang akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026, dengan agenda penyerahan bukti oleh pihak Sarwendah. Chris menyatakan bahwa proses finalisasi bukti sedang berlangsung, dan pihaknya akan segera menginformasikan langkah selanjutnya. Setelah tahap pembuktian, proses akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Perkara ini telah memasuki tahap pokok sejak 2 September 2026 dan berlangsung secara daring melalui sistem e-court.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya