Bukti 61 Dihadapi Sarwendah: Tak Ada yang Mengejutkan
Kubu Sarwendah menyatakan bukti-bukti yang diajukan Ruben dalam gugatan hak asuh anak di PN Jakarta Selatan tidak mengejutkan dan diduga hanya upaya penggiringan opini.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 48x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim hukum Sarwendah menanggapi serangkaian bukti yang diserahkan pihak Ruben Onsu dalam sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, menegaskan bahwa seluruh dokumen dan rekaman yang diajukan tidak menimbulkan kejutan, serta tidak memiliki bobot hukum yang signifikan menurut pihaknya. Ia menyatakan bahwa materi bukti yang diserahkan pihak penggugat tidak mencerminkan kejadian baru atau fakta yang belum diketahui sebelumnya.
Menyoal video yang menjadi bagian dari 61 bukti, Chris menyebut sebagian besar merupakan potongan rekaman yang sudah beredar luas di media sosial. Ia menilai video-video tersebut tidak utuh dan cenderung dirancang untuk memengaruhi persepsi publik. “Kami melihatnya sebagai upaya penggiringan opini, bukan bukti objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya dalam sidang Rabu (21/10). Ia menekankan bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum, namun menolak terlibat dalam perdebatan yang tidak substantif.
Pihak Ruben, melalui kuasa hukumnya Raka Kariti Suprapto, menyatakan bahwa puluhan rekaman video yang dilampirkan terkait dugaan kekerasan, eksploitasi, lingkungan tidak aman, serta dampak psikologis terhadap anak. Menurut Raka, bukti-bukti tersebut dirancang untuk mendukung dalil gugatan secara sistematis dan menunjukkan kondisi yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hak asuh bersama. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti, termasuk 13 surat dan 48 tambahan, telah diserahkan secara resmi ke Majelis Hakim.
Sidang akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026, dengan agenda penyerahan bukti oleh pihak Sarwendah. Chris menyatakan bahwa proses finalisasi bukti sedang berlangsung, dan pihaknya akan segera menginformasikan langkah selanjutnya. Setelah tahap pembuktian, proses akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Perkara ini telah memasuki tahap pokok sejak 2 September 2026 dan berlangsung secara daring melalui sistem e-court.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

