Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Klaten Diduga Gunakan Suap Lunasi Utang Pilkada Rp1,9 Miliar

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menyalahgunakan uang suap senilai Rp1,9 miliar untuk melunasi utang kampanye dan operasional pribadi selama menjabat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 97x dibuka
Bupati Klaten Diduga Gunakan Suap Lunasi Utang Pilkada Rp1,9 Miliar📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menggunakan sebagian besar uang suap yang diterima untuk menutupi utang hasil kampanye pemilihan kepala daerah sebesar Rp1,9 miliar. Uang tersebut berasal dari seorang pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang disalurkan melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan di lingkungan Pemkab Klaten.

Pemeriksaan KPK menunjukkan bahwa Hamenang secara rutin menerima dana dari kontraktor dan penyedia jasa di wilayah Klaten sejak 2025, dengan total penerimaan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan tambahan dari sektor tambang galian C sebesar Rp245 juta pada 2026, serta pungutan rutin dari organisasi dan usaha daerah yang mencapai Rp1,8 miliar. Pungutan upah dari lingkungan pejabat pemerintah daerah juga tercatat sebesar Rp1,2 miliar selama masa jabatan.

Dalam kurun waktu sekitar dua tahun, total pemasukan yang diduga berasal dari praktik suap, gratifikasi, dan pungutan ilegal mencapai sekitar Rp4,3 miliar. KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf a, b, e, f, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Hamenang, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, termasuk Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 16 Oktober hingga November 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya