Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Klaten Ditetapkan Tersangka Korupsi, Uang Raupan Disimpan di Tong

KPK menetapkan Bupati Klaten, Kepala BPK Jawa Tengah, dan seorang swasta sebagai tersangka kasus korupsi 2025–2026, dengan total penerimaan uang haram mencapai Rp4,3 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 102x dibuka
Bupati Klaten Ditetapkan Tersangka Korupsi, Uang Raupan Disimpan di Tong📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025 hingga 2026. Tersangka utama adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, didampingi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 16 Oktober hingga November 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (15/10) mengamankan 23 orang, dengan 10 di antaranya dibawa ke kantor KPK. Dari penyitaan barang bukti, KPK mengungkapkan adanya uang sejumlah Rp1,2 miliar yang disimpan secara tersembunyi. Sebanyak Rp934 juta ditemukan dalam tong warna biru yang disimpan di rumah adik Bupati, Hanaki Agni Sadewo (HAS). Sisanya, senilai Rp300 juta, disimpan dalam amplop, serta terdapat 5.972 Yuan atau sekitar Rp16 juta dalam mata uang China.

KPK mengungkapkan bahwa sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang terkait kampanye Pilkada. Bupati Hamenang diketahui menerima dana suap dari sejumlah kontraktor dan pihak swasta, terutama melalui perantara Rizqan Iryawan alias RZI, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Dari total penerimaan, Rp1,9 miliar berasal dari pihak swasta Amin Wahyu Utomo, yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran utang pilkada dan operasional pemerintahan.

Selain itu, KPK mencatat adanya penerimaan tambahan dari sejumlah sektor strategis, termasuk pengadaan barang dan jasa, tambang galian C yang bernilai Rp245 juta, serta pungutan rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD sebesar Rp1,8 miliar sejak 2025. Penerimaan dari pejabat daerah dalam bentuk pungutan mencapai Rp1,2 miliar. Secara keseluruhan, total pemasukan tidak sah yang diterima Hamenang selama dua tahun menjabat diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar, yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh KPK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya