Bupati Klaten Ditetapkan Tersangka Korupsi, Uang Raupan Disimpan di Tong
KPK menetapkan Bupati Klaten, Kepala BPK Jawa Tengah, dan seorang swasta sebagai tersangka kasus korupsi 2025–2026, dengan total penerimaan uang haram mencapai Rp4,3 miliar.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 102x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025 hingga 2026. Tersangka utama adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, didampingi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 16 Oktober hingga November 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (15/10) mengamankan 23 orang, dengan 10 di antaranya dibawa ke kantor KPK. Dari penyitaan barang bukti, KPK mengungkapkan adanya uang sejumlah Rp1,2 miliar yang disimpan secara tersembunyi. Sebanyak Rp934 juta ditemukan dalam tong warna biru yang disimpan di rumah adik Bupati, Hanaki Agni Sadewo (HAS). Sisanya, senilai Rp300 juta, disimpan dalam amplop, serta terdapat 5.972 Yuan atau sekitar Rp16 juta dalam mata uang China.
KPK mengungkapkan bahwa sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang terkait kampanye Pilkada. Bupati Hamenang diketahui menerima dana suap dari sejumlah kontraktor dan pihak swasta, terutama melalui perantara Rizqan Iryawan alias RZI, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Dari total penerimaan, Rp1,9 miliar berasal dari pihak swasta Amin Wahyu Utomo, yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran utang pilkada dan operasional pemerintahan.
Selain itu, KPK mencatat adanya penerimaan tambahan dari sejumlah sektor strategis, termasuk pengadaan barang dan jasa, tambang galian C yang bernilai Rp245 juta, serta pungutan rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD sebesar Rp1,8 miliar sejak 2025. Penerimaan dari pejabat daerah dalam bentuk pungutan mencapai Rp1,2 miliar. Secara keseluruhan, total pemasukan tidak sah yang diterima Hamenang selama dua tahun menjabat diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar, yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh KPK.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026

Yusril Soroti Kedalaman Evaluasi Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya pendalaman menyeluruh sebelum revisi definisi korupsi, mengingat kompleksitas hukum dan komitmen internasional Indonesia.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

