Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bursa Mineral Nasional Siap Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis resmi dibentuk hari ini, dengan operasional perdana ditargetkan 4 Januari 2027, sebagai langkah strategis penguatan tata kelola ekspor dan pembentukan harga acuan domestik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bursa Mineral Nasional Siap Beroperasi 4 Januari 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia secara resmi menandai langkah penting dalam pengelolaan komoditas strategis dengan pengesahan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait peralihan dan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 17 September 2026. Keputusan ini menjadi fondasi hukum bagi pembentukan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) yang akan menjadi pusat perdagangan komoditas nasional. Proses pengesahan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di mana Kepala Eksekutif BMKS OJK, Sarjito, menegaskan bahwa hari ini merupakan titik krusial dalam realisasi program tersebut.

Dengan pengesahan peraturan, proses pembentukan Icomex resmi dimulai. OJK menargetkan izin operasional bursa akan diterbitkan pada Januari 2027, setelah sebelumnya melalui berbagai tahap persiapan teknis dan regulasi. Setelah izin dikeluarkan, OJK akan secara aktif melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh kegiatan perdagangan yang berlangsung di bursa. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas pasar dalam sistem perdagangan komoditas nasional.

Transaksi perdana di bursa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Januari 2027, menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan ekspor mineral dan komoditas strategis. Keberadaan Icomex diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dari ekspor Indonesia dengan mengurangi ketergantungan pada harga pasar internasional yang tidak selalu mencerminkan kondisi domestik. Dengan adanya bursa ini, Indonesia berupaya menggeser dominasi bursa luar negeri dalam menentukan harga acuan ekspor komoditas.

Langkah ini merupakan implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia Reference Price, di mana harga acuan ekspor dibentuk secara nasional. Tujuannya adalah agar negara mampu menikmati nilai tambah penuh dari sumber daya alam yang dimiliki, bukan hanya sebagai penjual mentah, tetapi sebagai pemain utama dalam rantai nilai global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya