Bursa Mineral Nasional Siap Beroperasi 4 Januari 2027
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis resmi dibentuk hari ini, dengan operasional perdana ditargetkan 4 Januari 2027, sebagai langkah strategis penguatan tata kelola ekspor dan pembentukan harga acuan domestik.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia secara resmi menandai langkah penting dalam pengelolaan komoditas strategis dengan pengesahan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait peralihan dan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 17 September 2026. Keputusan ini menjadi fondasi hukum bagi pembentukan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) yang akan menjadi pusat perdagangan komoditas nasional. Proses pengesahan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di mana Kepala Eksekutif BMKS OJK, Sarjito, menegaskan bahwa hari ini merupakan titik krusial dalam realisasi program tersebut.
Dengan pengesahan peraturan, proses pembentukan Icomex resmi dimulai. OJK menargetkan izin operasional bursa akan diterbitkan pada Januari 2027, setelah sebelumnya melalui berbagai tahap persiapan teknis dan regulasi. Setelah izin dikeluarkan, OJK akan secara aktif melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh kegiatan perdagangan yang berlangsung di bursa. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas pasar dalam sistem perdagangan komoditas nasional.
Transaksi perdana di bursa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Januari 2027, menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan ekspor mineral dan komoditas strategis. Keberadaan Icomex diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dari ekspor Indonesia dengan mengurangi ketergantungan pada harga pasar internasional yang tidak selalu mencerminkan kondisi domestik. Dengan adanya bursa ini, Indonesia berupaya menggeser dominasi bursa luar negeri dalam menentukan harga acuan ekspor komoditas.
Langkah ini merupakan implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia Reference Price, di mana harga acuan ekspor dibentuk secara nasional. Tujuannya adalah agar negara mampu menikmati nilai tambah penuh dari sumber daya alam yang dimiliki, bukan hanya sebagai penjual mentah, tetapi sebagai pemain utama dalam rantai nilai global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TASPEN Ajak Mahasiswa Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kegiatan TASPEN Goes to Campus di USU mengedukasi seribu mahasiswa tentang pentingnya literasi keuangan dan perencanaan pensiun sejak masa produktif.
17 September 2026

Mutasi Pejabat Kemenkeu Dibatalkan Usai Temuan Proses Tak Sesuai
Direktur Jenderal Pajak dan Bea Cukai menolak mutasi yang dilakukan mantan menteri, menilai ada nama-nama tak melalui assessment resmi, dan meminta peninjauan ulang.
17 September 2026

Prabowo Ungkap Kerugian Rp15.000 T Akibat Pemalsuan Ekspor 34 Tahun
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia kehilangan US$ 908 miliar atau setara Rp15.000 triliun selama 34 tahun akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas.
17 September 2026

Kanada Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan RI di Sektor Kritis
Indonesia dan Kanada memperkuat sinergi ekonomi melalui pertemuan tingkat tinggi, fokus pada potash, migas, mineral kritis, dan energi nuklir, seiring berlakunya perjanjian perdagangan komprehensif.
17 September 2026
Berita Lainnya

Waspada Produk Beras Fortifikasi Ilegal
Kamis, 17 September 2026, 11.47 WITA

Lima Spot Mahjong Kekinian di Jakarta untuk Komunitas dan Pemula
Kamis, 17 September 2026, 11.44 WITA

Veloz Hybrid Dorong Penjualan Hybrid Toyota di Jateng dan DIY
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

5 Kebiasaan Berbahaya yang Percepat Kerusakan Baterai Mobil Listrik
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

AI dan Ancaman Kemanusiaan: Peringatan dari Pelopor Teknologi
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo: PDB Indonesia Terlalu Rendah, Bisa Naik 40%
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Kenaikan Laba 900% PT Timah Jadi Bukti Efektivitas Penertiban Tambang Ilegal
Kamis, 17 September 2026, 11.34 WITA

Rumah BUMN Pertamina Dorong UMKM Aceh Tamiang dan Timur Berkembang
Kamis, 17 September 2026, 11.33 WITA


