Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BYD Diseret ke Pengadilan atas Sengketa Merek Denza Rp9,5 Triliun

PT Raden Reza Adi menggugat BYD dan enam anak perusahaannya, menuntut ganti rugi Rp9,5 triliun karena dugaan pelanggaran merek Denza di Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 11x dibuka
BYD Diseret ke Pengadilan atas Sengketa Merek Denza Rp9,5 Triliun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Raden Reza Adi resmi mengajukan gugatan hukum terhadap BYD Company Limited beserta enam entitas perusahaan anaknya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini diajukan pada 8 September 2026, menuntut kerugian materiil sebesar Rp9,5 triliun. Gugatan didasarkan pada klaim bahwa para tergugat menggunakan merek Denza tanpa hak, termasuk dalam aktivitas impor, produksi, distribusi, dan promosi kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.

Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta pengadilan mengesahkan kepemilikan eksklusif merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 di kelas 12, serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan iktikad buruk. Selain ganti rugi, penggugat juga menuntut penghentian total aktivitas terkait merek Denza dan penarikan semua produk yang telah beredar sebelumnya sebagai akibat pelanggaran tersebut. Tuntutan dibebankan secara tanggung renteng, tunai, dan seketika.

Sengketa merek ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya yang diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan Raden Reza Adi pada Juni 2026. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menjadi titik balik, ketika MA membatalkan gugatan BYD karena adanya kesalahan pihak (error in persona) dan mengabulkan kasasi Worcas. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi milik Worcas.

Sidang pertama gugatan terhadap BYD dan entitas terkait telah dijadwalkan pada 22 September 2026, namun ditunda karena kesulitan pemanggilan tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. Di tengah proses hukum, BYD Motor Indonesia telah mengganti nama merek Denza menjadi Danza mulai 1 Oktober 2026 sebagai respons strategis terhadap dinamika hukum yang sedang berlangsung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya