BYD Diseret ke Pengadilan atas Sengketa Merek Denza Rp9,5 Triliun
PT Raden Reza Adi menggugat BYD dan enam anak perusahaannya, menuntut ganti rugi Rp9,5 triliun karena dugaan pelanggaran merek Denza di Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 11x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Raden Reza Adi resmi mengajukan gugatan hukum terhadap BYD Company Limited beserta enam entitas perusahaan anaknya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini diajukan pada 8 September 2026, menuntut kerugian materiil sebesar Rp9,5 triliun. Gugatan didasarkan pada klaim bahwa para tergugat menggunakan merek Denza tanpa hak, termasuk dalam aktivitas impor, produksi, distribusi, dan promosi kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.
Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta pengadilan mengesahkan kepemilikan eksklusif merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 di kelas 12, serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan iktikad buruk. Selain ganti rugi, penggugat juga menuntut penghentian total aktivitas terkait merek Denza dan penarikan semua produk yang telah beredar sebelumnya sebagai akibat pelanggaran tersebut. Tuntutan dibebankan secara tanggung renteng, tunai, dan seketika.
Sengketa merek ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya yang diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan Raden Reza Adi pada Juni 2026. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menjadi titik balik, ketika MA membatalkan gugatan BYD karena adanya kesalahan pihak (error in persona) dan mengabulkan kasasi Worcas. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi milik Worcas.
Sidang pertama gugatan terhadap BYD dan entitas terkait telah dijadwalkan pada 22 September 2026, namun ditunda karena kesulitan pemanggilan tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. Di tengah proses hukum, BYD Motor Indonesia telah mengganti nama merek Denza menjadi Danza mulai 1 Oktober 2026 sebagai respons strategis terhadap dinamika hukum yang sedang berlangsung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

