Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Haji Tambahan Dikembalikan, Saksi Akui Uang Rp5,3 Miliar dari Stafnya

Mantan pemilik perusahaan tour akui stafnya kembali kan dana US$354.500 dan transfer bank US$200 ribu ke KPK, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.45 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 66x dibuka
Dana Haji Tambahan Dikembalikan, Saksi Akui Uang Rp5,3 Miliar dari Stafnya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengakui secara resmi bahwa salah satu stafnya pernah mengembalikan sejumlah uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berasal dari aktivitas terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang kini menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan, ia menyatakan mengetahui kejadian tersebut sebagai pihak yang berkepentingan, meski tidak secara langsung menangani proses pengembalian.

Pengakuan ini disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Khalid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat terdakwa. Salah satu bukti yang diserahkan adalah uang tunai dalam pecahan 100 dolar AS sebanyak 3.545 lembar, senilai US$354.500, yang diserahkan melalui staf bernama Muhammad Ulfi Makhrija. Khalid mengonfirmasi bahwa uang tersebut memang diserahkan oleh pihaknya dan diserahkan ke KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain uang tunai, jaksa juga menyoroti penyitaan dana transfer bank sebesar US$200 ribu yang dilakukan melalui rekening Bank BNI. Khalid mengakui keberadaan dana tersebut dan menyatakan bahwa jumlah tersebut juga disetorkan sebagai bagian dari respons terhadap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian dana dilakukan atas inisiatif stafnya, tanpa perintah langsung dari dirinya, namun tetap menanggung tanggung jawab atas keterlibatannya dalam aktivitas yang diduga merugikan keuangan negara.

Kasus ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Empat terdakwa yang disebut dalam sidang antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Kasus ini juga diduga menimbulkan keuntungan bagi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya