Dana Haji Tambahan Dikembalikan, Saksi Akui Uang Rp5,3 Miliar dari Stafnya
Mantan pemilik perusahaan tour akui stafnya kembali kan dana US$354.500 dan transfer bank US$200 ribu ke KPK, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.45 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 66x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengakui secara resmi bahwa salah satu stafnya pernah mengembalikan sejumlah uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berasal dari aktivitas terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang kini menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan, ia menyatakan mengetahui kejadian tersebut sebagai pihak yang berkepentingan, meski tidak secara langsung menangani proses pengembalian.
Pengakuan ini disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Khalid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat terdakwa. Salah satu bukti yang diserahkan adalah uang tunai dalam pecahan 100 dolar AS sebanyak 3.545 lembar, senilai US$354.500, yang diserahkan melalui staf bernama Muhammad Ulfi Makhrija. Khalid mengonfirmasi bahwa uang tersebut memang diserahkan oleh pihaknya dan diserahkan ke KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain uang tunai, jaksa juga menyoroti penyitaan dana transfer bank sebesar US$200 ribu yang dilakukan melalui rekening Bank BNI. Khalid mengakui keberadaan dana tersebut dan menyatakan bahwa jumlah tersebut juga disetorkan sebagai bagian dari respons terhadap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian dana dilakukan atas inisiatif stafnya, tanpa perintah langsung dari dirinya, namun tetap menanggung tanggung jawab atas keterlibatannya dalam aktivitas yang diduga merugikan keuangan negara.
Kasus ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Empat terdakwa yang disebut dalam sidang antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Kasus ini juga diduga menimbulkan keuntungan bagi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

