Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Rp13,2 T dari Penertiban Hutan Masuk APBN 2026

Pemerintah resmi mencatat Rp13,24 triliun dari hasil kerja Satgas PKH sebagai penerimaan negara tahun 2026, yang akan mendukung belanja prioritas presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dana Rp13,2 T dari Penertiban Hutan Masuk APBN 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp13,24 triliun hasil penagihan denda administratif dan penerimaan negara dari aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah resmi masuk ke kas negara. Dana ini menjadi bagian dari penerimaan APBN tahun anggaran 2026 dan akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pendapatan tersebut dibagi menjadi dua kategori utama: sebagian dicatat sebagai penerimaan pajak, sementara sisanya masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses pencatatan ini telah dilakukan secara resmi setelah penyerahan uang dan lahan kepada negara oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Suahasil menekankan bahwa dana tambahan ini menjadi penting dalam menghadapi tekanan fiskal global yang meningkat. Dinamika internasional yang terjadi tahun ini, termasuk ketidakstabilan ekonomi dan krisis struktural, berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan belanja negara. Oleh karena itu, tambahan penerimaan ini diperlukan untuk memperkuat ruang fiskal pemerintah.

Meski belum merinci rinci alokasi penggunaan, Menteri menegaskan bahwa seluruh dana akan disalurkan kembali melalui berbagai pos belanja negara sesuai prioritas nasional. Rencananya, perkembangan realisasi penerimaan dan belanja negara hingga September 2026 akan disampaikan dalam laporan APBN KiTA yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya