Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DJP Mutasi 1.261 Pegawai, Fokus Transformasi Digital dan Penataan Struktur

Direktorat Jenderal Pajak melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.261 pegawai, mencakup berbagai jabatan fungsional dan penerapan digitalisasi dalam proses perpindahan tugas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 10.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
DJP Mutasi 1.261 Pegawai, Fokus Transformasi Digital dan Penataan Struktur
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melaksanakan reorganisasi internal dengan menetapkan mutasi dan pengangkatan kembali terhadap 1.227 pegawai di berbagai jabatan fungsional, termasuk Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pengumuman resmi yang mencakup perubahan tugas dan penempatan di unit kerja baru, sejalan dengan upaya peningkatan efisiensi dan kinerja organisasi.

Selain itu, sebanyak 34 pegawai dilantik sebagai Pranata Keuangan APBN, dengan prosesi pelantikan yang diselenggarakan secara fisik maupun virtual di Aula Lantai 27 Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor DJP, pada Kamis, 3 September 2026. Periode transisi berlangsung dari 3 hingga 4 September, sebagai persiapan operasional sebelum seluruh pegawai mulai menjalankan tugas di lokasi baru secara langsung pada 7 September 2026.

Dalam rangka mendukung transformasi digital, DJP menerapkan sistem tanda tangan elektronik untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas pindah. Pegawai yang terlibat dalam proses tersebut wajib menandatangani pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) melalui aplikasi Nadine-TTE Eksternal Satu Kemenkeu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Keuangan (SIKeu). Langkah ini merupakan bagian dari uji coba digitalisasi yang akan disosialisasikan lebih lanjut secara bertahap.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan reformasi sistem perpajakan nasional. Dengan penataan ulang struktur dan penerapan teknologi, DJP menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas internal dan memastikan kinerja pegawai sesuai dengan standar modernisasi pemerintahan digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya