Dokter di Bandung Ditangkap Usai Cabuli Anak Kandung Balita
Seorang dokter umum ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia empat tahun, setelah ibu korban melaporkan perubahan perilaku dan hasil medis menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 23.12 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap seorang dokter berinisial IS di Bekasi Timur pada Rabu dini hari, setelah mendapat laporan dari ibu korban mengenai dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita. Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polda Jabar, sementara korban, seorang anak perempuan berusia empat tahun, telah dipindahkan ke rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pemulihan trauma.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan ibu korban, MS, yang mulai memperhatikan perubahan perilaku anaknya sejak November 2025. Anak tersebut tiba-tiba memeragakan gerakan tubuh yang tidak lazim, menunjukkan adegan dewasa yang kemudian dijelaskan korban berasal dari ponsel ayahnya. Dalam peragaan, korban menggambarkan ayahnya menindih tubuhnya, yang memperkuat dugaan adanya pelecehan seksual.
Kejadian semakin menguat saat ibu korban memandikannya pada Desember 2025, di mana korban mengaku ayahnya memasukkan tangan ke area intimnya dan menutup mulutnya dengan tangan. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat korban dibawa ke rumah orang tua tersangka pada Juli 2025. Setelah mendapatkan laporan, ibu korban membawa anaknya ke laboratorium pada Januari 2026, yang mengungkapkan adanya infeksi Gonorrhea. Pemeriksaan lanjutan di dokter forensik pada Februari 2026 menunjukkan tanda-tanda peradangan pada alat kelamin korban.
Penyidik telah mengumpulkan bukti pendukung melalui empat saksi, hasil laboratorium, visum medis forensik, serta laporan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Barat. Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan kesaksian ahli, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski tersangka sempat menyangkal perbuatannya dengan alasan sangat sayang kepada anak, polisi tetap berpegang pada bukti yang ada.
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan karena pelaku adalah ayah kandung korban. Polisi masih mendalami dugaan pemerkosaan serta proses infeksi penyakit menular seksual yang dialami korban. Proses pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan secara bertahap, dengan pendampingan psikolog, setelah kondisi mentalnya memungkinkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

