Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dokter di Bandung Ditangkap Usai Cabuli Anak Kandung Balita

Seorang dokter umum ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia empat tahun, setelah ibu korban melaporkan perubahan perilaku dan hasil medis menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 23.12 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
Dokter di Bandung Ditangkap Usai Cabuli Anak Kandung Balita📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap seorang dokter berinisial IS di Bekasi Timur pada Rabu dini hari, setelah mendapat laporan dari ibu korban mengenai dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita. Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polda Jabar, sementara korban, seorang anak perempuan berusia empat tahun, telah dipindahkan ke rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pemulihan trauma.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan ibu korban, MS, yang mulai memperhatikan perubahan perilaku anaknya sejak November 2025. Anak tersebut tiba-tiba memeragakan gerakan tubuh yang tidak lazim, menunjukkan adegan dewasa yang kemudian dijelaskan korban berasal dari ponsel ayahnya. Dalam peragaan, korban menggambarkan ayahnya menindih tubuhnya, yang memperkuat dugaan adanya pelecehan seksual.

Kejadian semakin menguat saat ibu korban memandikannya pada Desember 2025, di mana korban mengaku ayahnya memasukkan tangan ke area intimnya dan menutup mulutnya dengan tangan. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat korban dibawa ke rumah orang tua tersangka pada Juli 2025. Setelah mendapatkan laporan, ibu korban membawa anaknya ke laboratorium pada Januari 2026, yang mengungkapkan adanya infeksi Gonorrhea. Pemeriksaan lanjutan di dokter forensik pada Februari 2026 menunjukkan tanda-tanda peradangan pada alat kelamin korban.

Penyidik telah mengumpulkan bukti pendukung melalui empat saksi, hasil laboratorium, visum medis forensik, serta laporan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Barat. Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan kesaksian ahli, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski tersangka sempat menyangkal perbuatannya dengan alasan sangat sayang kepada anak, polisi tetap berpegang pada bukti yang ada.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan karena pelaku adalah ayah kandung korban. Polisi masih mendalami dugaan pemerkosaan serta proses infeksi penyakit menular seksual yang dialami korban. Proses pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan secara bertahap, dengan pendampingan psikolog, setelah kondisi mentalnya memungkinkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya