Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dosen ISI Yogyakarta Dinyatakan Nonaktif Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Institut Seni Indonesia Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen berinisial AWF setelah laporan dugaan kekerasan seksual dari mahasiswi diterima dan diproses oleh Satgas PPKPT.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dosen ISI Yogyakarta Dinyatakan Nonaktif Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pimpinan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta telah mengambil keputusan menonaktifkan sementara seorang dosen berinisial AWF dari semua tugas akademik dan kegiatan mengajar. Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan proses pemeriksaan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi. Penonaktifan dilakukan pada Senin, 21 September, sebagai tindak lanjut institusional terhadap temuan yang telah diverifikasi secara internal.

Laporan awal diterima oleh Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026, disusul dengan pelaporan tertulis pada 20 Agustus. Proses pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam melibatkan keterangan langsung dari korban, pemanggilan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap dosen yang dilaporkan. Semua data, bukti pendukung, dan informasi dari saksi telah dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis hingga selesai pada 10 September. Hasil pemeriksaan kemudian disusun dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan institusi.

Dosen yang dilaporkan, AWF, berusia 30 tahun dan baru bergabung dalam struktur akademik ISI Yogyakarta sejak satu tahun terakhir. Keputusan penonaktifan sementara tidak serta-merta menjadi hukuman final, melainkan langkah prosedural dalam proses hukum internal. Penetapan sanksi akhir akan dilakukan oleh Komisi Etik setelah hasil akhir dari proses pemeriksaan diputuskan. Hal ini menunjukkan komitmen institusi terhadap keadilan dan perlindungan korban dalam lingkungan akademik.

ISI Yogyakarta menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan, terutama yang menyangkut aspek seksual, akan ditangani dengan serius dan berbasis mekanisme yang telah ditetapkan. Proses yang dilakukan oleh Satgas PPKPT berjalan intensif sejak laporan diterima, dengan fokus pada keamanan korban, keakuratan data, dan keadilan prosedural. Institusi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kasus dikelola secara transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia di lingkungan kampus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya