Dosen ISI Yogyakarta Dinyatakan Nonaktif Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Institut Seni Indonesia Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen berinisial AWF setelah laporan dugaan kekerasan seksual dari mahasiswi diterima dan diproses oleh Satgas PPKPT.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pimpinan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta telah mengambil keputusan menonaktifkan sementara seorang dosen berinisial AWF dari semua tugas akademik dan kegiatan mengajar. Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan proses pemeriksaan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi. Penonaktifan dilakukan pada Senin, 21 September, sebagai tindak lanjut institusional terhadap temuan yang telah diverifikasi secara internal.
Laporan awal diterima oleh Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026, disusul dengan pelaporan tertulis pada 20 Agustus. Proses pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam melibatkan keterangan langsung dari korban, pemanggilan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap dosen yang dilaporkan. Semua data, bukti pendukung, dan informasi dari saksi telah dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis hingga selesai pada 10 September. Hasil pemeriksaan kemudian disusun dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan institusi.
Dosen yang dilaporkan, AWF, berusia 30 tahun dan baru bergabung dalam struktur akademik ISI Yogyakarta sejak satu tahun terakhir. Keputusan penonaktifan sementara tidak serta-merta menjadi hukuman final, melainkan langkah prosedural dalam proses hukum internal. Penetapan sanksi akhir akan dilakukan oleh Komisi Etik setelah hasil akhir dari proses pemeriksaan diputuskan. Hal ini menunjukkan komitmen institusi terhadap keadilan dan perlindungan korban dalam lingkungan akademik.
ISI Yogyakarta menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan, terutama yang menyangkut aspek seksual, akan ditangani dengan serius dan berbasis mekanisme yang telah ditetapkan. Proses yang dilakukan oleh Satgas PPKPT berjalan intensif sejak laporan diterima, dengan fokus pada keamanan korban, keakuratan data, dan keadilan prosedural. Institusi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kasus dikelola secara transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia di lingkungan kampus.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penembakan di Sekolah Turki Tewaskan 5 Pelajar
Lima pelajar terluka dalam insiden penembakan di sekolah menengah atas di Manisa, Turki, dengan satu korban dalam kondisi kritis.
22 September 2026

Gus Yaqut Marah di Rapat soal Dugaan Penyelewengan Dana Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas marah dalam rapat internal saat menuntut transparansi soal penyalahgunaan dana haji, yang disampaikan saksi dalam sidang dugaan korupsi di Jakarta.
22 September 2026

Bupati Bolmut Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena resmi ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, dengan rompi oranye dan tangan terborgol saat keluar dari gedung lembaga antikorupsi.
22 September 2026

Abdon Kisamdu Diamankan Saat Akan Beli Senjata Api
Wadanyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu, ditangkap saat sedang melakukan transaksi pembelian senjata api setelah tiga kali melakukan transfer uang.
22 September 2026
Berita Lainnya

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Tuntutan Keadilan Tanah Terus Bergulir
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Arab Kecam Kunjungan Netanyahu ke Terowongan Al-Aqsa
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

DPR Gelar Uji Kelayakan 25 Calon Duta Besar RI
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Pezeshkian Janjikan Perlawanan Tegas di PBB
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Akuntansi Pelajari Dunia Pasar Modal Secara Langsung
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Dibayar Tuntas di Masa Prabowo
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Prabowo Panggil Djaka Budi Utama ke Istana, Fokus Bahas Kebijakan Bea Cukai
Selasa, 22 September 2026, 17.52 WITA

MK Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres
Selasa, 22 September 2026, 17.50 WITA

