Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran TKD 2027 Rp735 Triliun

Anggaran transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2027 disepakati sebesar Rp735 triliun, mencakup DAU, DBH, DAK, dan hibah, dengan fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur dan optimalisasi penerimaan daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 15.32 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 9x dibuka
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran TKD 2027 Rp735 Triliun📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pusat telah menyetujui alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam kerangka RUU APBN 2027 sebesar Rp735 triliun. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dalam forum Panitia Kerja (Panja) TKD, yang menilai angka tersebut sebagai representasi keseimbangan antara kebutuhan daerah dan keterbatasan fiskal nasional. Anggaran tersebut dibagi secara rinci, termasuk dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp63,36 triliun, dana alokasi umum (DAU) senilai Rp415 triliun, dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp159,43 triliun, serta dana DAK fisik dan hibah kepada daerah masing-masing Rp50 triliun dan Rp3,52 triliun.

Ketua Panja TKD, Syarief Abdullah Alkadrie, menegaskan bahwa realisasi belanja transfer ke daerah harus didukung dengan efisiensi dan akuntabilitas. Ia menyarankan agar pemerintah pusat mempercepat penyaluran DBH dengan melibatkan operator investasi negara untuk membangun infrastruktur di daerah. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi beban APBD daerah yang terdampak penurunan penerimaan secara bertahap dalam dua tahun terakhir. Selain itu, diperlukan sistem digitalisasi dalam pelaporan dan pengukuran realisasi DBH agar transparansi dan akurasi data terjaga.

Dalam kesepakatan, pemerintah juga diminta menyediakan skema pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur prioritas di daerah yang mengalami defisit fiskal. Skema ini akan berbasis pada nilai net kurang bayar DBH, dengan pembiayaan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, beban pembiayaan tidak ditanggung oleh APBD daerah, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa menimbulkan tekanan fiskal berlebihan.

Selain itu, penting untuk memperkuat daya saing daerah melalui pendekatan pembiayaan kreatif dan penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih. Syarief menekankan perlunya mitigasi risiko dalam implementasi kebijakan TKD, termasuk evaluasi teknis atas usulan pembangunan yang diajukan daerah. Setiap proyek harus dilakukan penilaian kelayakan dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah agar alokasi anggaran benar-benar efektif dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya