Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Diminta Transparansi Draf RUU Perampasan Aset

Publik mendesak DPR RI mengungkapkan draf resmi RUU Perampasan Aset untuk menjamin partisipasi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Diminta Transparansi Draf RUU Perampasan Aset
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan atas tuntutan transparansi terkait draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Masyarakat dan kalangan akademisi menekankan pentingnya membuka akses publik terhadap naskah awal undang-undang tersebut, terlebih karena substansinya menyentuh hak asasi warga negara. Keterbukaan draf dinilai sebagai syarat dasar dalam sistem demokrasi modern, agar masyarakat bisa memberikan masukan secara bermakna sebelum undang-undang disahkan.

Dalam pernyataan terkini, seorang pakar hukum tata negara menegaskan bahwa perampasan aset bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan tindakan yang berdampak luas terhadap kebebasan individu. Ia menekankan bahwa proses pembuatan peraturan yang mengatur penyitaan aset harus dilakukan secara terbuka, bukan dalam ruang tertutup. “Tidak mungkin kita membahas perampasan aset tanpa partisipasi publik yang nyata. Jika drafnya sulit diakses, maka itu menunjukkan upaya menghindari kritik dan kontrol sosial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan transparansi dalam penyusunan UU Cipta Kerja menjadi pelajaran berharga, di mana Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan undang-undang tersebut karena tidak memenuhi prinsip partisipasi publik. Denny menilai, jika draf RUU Perampasan Aset tetap disimpan rapat-rapat, bisa jadi akan muncul ketidaksesuaian dengan nilai-nilai hukum dan hak asasi manusia. Bahkan, ia menyampaikan kekhawatiran bahwa norma-norma yang dihasilkan bisa justru memperkuat korupsi, bukan menghukumnya.

Tuntutan publik terhadap DPR semakin menguat, dengan harapan agar proses pembuatan undang-undang tidak hanya berlangsung secara formal, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan. Keterbukaan draf bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap good governance dan perlindungan terhadap warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya