Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Percepat Pembahasan RUU Pemilu di Masa Reses

DPR mempercepat pembahasan RUU Pemilu selama masa reses, dengan jadwal rapat Panja dan undangan partai nonparlemen hingga kunjungan ke lembaga yudikatif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Percepat Pembahasan RUU Pemilu di Masa Reses📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam langkah strategis menjelang masa reses, Komisi II DPR telah menetapkan rencana intensif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Setelah Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk pada 29 September, rapat kerja lanjutan akan digelar mulai pekan depan, meskipun secara formal masa reses telah dimulai. Pemimpin fraksi Gerindra di Komisi II, Bahtra Banong, menegaskan bahwa waktu reses akan dimanfaatkan secara optimal untuk rapat-rapat teknis Panja, termasuk penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Proses tersebut tidak hanya melibatkan praktisi demokrasi dan organisasi masyarakat sipil, tetapi juga meluas ke perguruan tinggi. Bahtra menyampaikan rencana kunjungan ke sejumlah kampus guna mendengar masukan dari akademisi yang memiliki keahlian di bidang hukum dan politik. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU dengan perspektif ilmiah dan kebijakan yang lebih berimbang.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, memastikan bahwa jadwal pembahasan mencakup dialog dengan partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan inklusivitas dalam perumusan aturan pemilu. Selain itu, Komisi II juga menjadwalkan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung guna memahami posisi yudikatif terhadap isu-isu krusial dalam sistem pemilu yang akan diubah.

Pembahasan naskah akademik dan draf awal RUU Pemilu ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027. Hasilnya akan diserahkan sebagai inisiatif DPR untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pengesahan. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa target Maret 2027 merupakan batas maksimum, dengan asumsi proses pembahasan berlangsung selama tiga bulan—Januari, Februari, dan Maret—dengan tetap menjaga kualitas dan keterlibatan semua pihak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya