Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Percepat Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas

DPR RI mempercepat penyusunan RUU Migas baru dengan fokus pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang langsung berada di bawah presiden untuk mengelola sektor hulu minyak dan gas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 09.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Percepat Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI telah menyetujui usulan inisiatif pembaharuan regulasi sektor minyak dan gas bumi melalui Rancangan Undang-Undang Migas yang sedang dalam proses finalisasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk merevitalisasi tata kelola hulu migas, dengan fokus utama pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas. Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang disetujui oleh delapan fraksi parlemen.

Dalam rancangan yang telah diterima, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu minyak dan gas bumi, berada langsung di bawah kendali Presiden RI, bukan lagi di bawah kementerian teknis. Dengan posisi strategis ini, BUK Migas memiliki otoritas penuh dalam mengelola wilayah kerja, melakukan penawaran kerja sama, serta menandatangani kontrak kerja sama dengan badan usaha lain. Hal ini menekankan pergeseran dari model pengelolaan berbasis kementerian menuju entitas korporat yang lebih independen dan fokus pada kinerja operasional.

Modal awal BUK Migas berasal dari aset negara yang telah dimiliki oleh sektor hulu migas, termasuk barang milik negara dari Kegiatan Usaha Hulu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu, serta SKK Migas. Pendapatan BUK akan diperoleh dari hasil pengusahaan hulu, pengelolaan aset negara, dan pendapatan lainnya yang terkait aktivitas migas. Anggaran operasional BUK akan berasal dari sebagian pendapatan tersebut, memastikan kemandirian keuangan dalam menjalankan tugas strategis.

Struktur organisasi BUK Migas mencakup dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, dipilih oleh DPR atas usul presiden, serta dewan direksi yang berjumlah minimal tujuh orang, termasuk direktur utama, wakil direktur utama, dan direktur lainnya. Kedua lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden, menunjukkan tingkat keterlibatan tinggi eksekutif dalam pengawasan korporasi. Seluruh kegiatan BUK, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga penjualan hasil migas, akan dilaporkan secara berkala kepada presiden, memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Penyusunan RUU Migas ini ditargetkan selesai pada akhir tahun ini, dengan harapan dapat memperkuat kedaulatan energi nasional, meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan kebutuhan energi domestik terpenuhi secara berkelanjutan. Dengan perubahan struktural ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun sistem migas yang lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan negara jangka panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya