DPR Percepat Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas
DPR RI mempercepat penyusunan RUU Migas baru dengan fokus pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang langsung berada di bawah presiden untuk mengelola sektor hulu minyak dan gas.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 09.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - DPR RI telah menyetujui usulan inisiatif pembaharuan regulasi sektor minyak dan gas bumi melalui Rancangan Undang-Undang Migas yang sedang dalam proses finalisasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk merevitalisasi tata kelola hulu migas, dengan fokus utama pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas. Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang disetujui oleh delapan fraksi parlemen.
Dalam rancangan yang telah diterima, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu minyak dan gas bumi, berada langsung di bawah kendali Presiden RI, bukan lagi di bawah kementerian teknis. Dengan posisi strategis ini, BUK Migas memiliki otoritas penuh dalam mengelola wilayah kerja, melakukan penawaran kerja sama, serta menandatangani kontrak kerja sama dengan badan usaha lain. Hal ini menekankan pergeseran dari model pengelolaan berbasis kementerian menuju entitas korporat yang lebih independen dan fokus pada kinerja operasional.
Modal awal BUK Migas berasal dari aset negara yang telah dimiliki oleh sektor hulu migas, termasuk barang milik negara dari Kegiatan Usaha Hulu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu, serta SKK Migas. Pendapatan BUK akan diperoleh dari hasil pengusahaan hulu, pengelolaan aset negara, dan pendapatan lainnya yang terkait aktivitas migas. Anggaran operasional BUK akan berasal dari sebagian pendapatan tersebut, memastikan kemandirian keuangan dalam menjalankan tugas strategis.
Struktur organisasi BUK Migas mencakup dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, dipilih oleh DPR atas usul presiden, serta dewan direksi yang berjumlah minimal tujuh orang, termasuk direktur utama, wakil direktur utama, dan direktur lainnya. Kedua lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden, menunjukkan tingkat keterlibatan tinggi eksekutif dalam pengawasan korporasi. Seluruh kegiatan BUK, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga penjualan hasil migas, akan dilaporkan secara berkala kepada presiden, memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Penyusunan RUU Migas ini ditargetkan selesai pada akhir tahun ini, dengan harapan dapat memperkuat kedaulatan energi nasional, meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan kebutuhan energi domestik terpenuhi secara berkelanjutan. Dengan perubahan struktural ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun sistem migas yang lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan negara jangka panjang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Kalimantan Tengah melonjak tiga kali lipat akibat paparan asap karhutla, memicu aksi percepatan distribusi alat bantu napas dari Kemenkes.
25 Oktober 2026

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Pemerintah Klaten gencar sosialisasi Wajar 13 Tahun dengan perluasan layanan PAUD untuk capai cakupan 35.000 anak pada 2026.
25 Oktober 2026

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Gubernur DKI Jakarta menyatakan modifikasi cuaca berhasil menurunkan tingkat polusi selama dua hari saat gelaran Jakarta Running Festival dan konser Kanye West berlangsung.
25 Oktober 2026

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

