Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Sahkan UU Reforma Agraria Secara Bulat

DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dengan persetujuan bulat dari seluruh fraksi dalam rapat paripurna.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Sahkan UU Reforma Agraria Secara Bulat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menetapkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai produk hukum nasional setelah melalui proses pengesahan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I 2026–2027. Keputusan itu dicapai dengan persetujuan penuh dari seluruh fraksi yang hadir, menunjukkan konsensus lintas partai terhadap pentingnya reforma agraria sebagai langkah strategis dalam memperkuat keadilan sosial dan tata kelola lahan.

Pengesahan dilakukan di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang secara resmi meminta persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Proses ini menjadi penutup dari serangkaian pembahasan intensif yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk persetujuan fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) sehari sebelumnya.

RUU ini mencakup 14 poin utama yang menjadi fokus pembahasan, meliputi pembentukan lembaga pengawas reforma agraria, mekanisme penyelesaian konflik lahan, penataan pengelolaan tanah, pendanaan program, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran. Semua aspek tersebut dirancang untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Dalam proses penyempurnaan, DPR menerima dan menyetujui berbagai daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Secara keseluruhan, terdapat 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang dihapus, serta 3 DIM yang ditambahkan dan 3 DIM yang direposisi. Penyesuaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyempurnakan naskah akhir agar sesuai dengan kebutuhan kebijakan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya