Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Tidak Ajukan RUU Larangan Pembelian Rokok

Tidak ada bukti DPR RI mengusulkan RUU melarang pembelian rokok, meski beredar isu yang menyebutkan sebaliknya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 21.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Tidak Ajukan RUU Larangan Pembelian Rokok
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Sebuah informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melarang pembelian rokok secara nasional. Unggahan tersebut menyertakan infografis yang menampilkan logo Kementerian Kesehatan dan DPR, disertai narasi tentang keputusan DPR untuk melindungi generasi emas dari asap rokok dengan aturan tegas dan hukuman berat bagi pelanggar. Namun, informasi tersebut telah terbukti tidak sesuai fakta.

Penelusuran terhadap dokumen resmi di situs web DPR RI tidak menemukan adanya usulan RUU yang mengatur larangan pembelian rokok secara menyeluruh. Saat ini, regulasi yang mengatur produk tembakau telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi pelaksanaannya. Aturan ini lebih menekankan pada pengendalian dan pembatasan, bukan larangan total.

PP Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit melarang penjualan rokok secara batangan, membatasi akses konsumsi bagi individu di bawah usia 21 tahun, serta memperketat lokasi penjualan di sekitar satuan pendidikan dan area bermain anak. Larangan juga berlaku untuk iklan produk tembakau di media luar ruang dalam jarak 500 meter dari sekolah dan tempat anak-anak berkumpul. Selain itu, pemasaran melalui media digital, termasuk media sosial, juga dilarang di kawasan tersebut.

Pemerintah juga mengatur ketat penggunaan rokok elektronik, termasuk pembatasan promosi, iklan, dan kewajiban pencantuman peringatan kesehatan. Semua ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini bersifat pengendalian dan pencegahan, bukan larangan absolut terhadap pembelian rokok. Oleh karena itu, klaim bahwa DPR telah mengusulkan RUU larangan pembelian rokok tidak memiliki dasar hukum atau dokumen pendukung resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya