DPR Tidak Ajukan RUU Larangan Pembelian Rokok
Tidak ada bukti DPR RI mengusulkan RUU melarang pembelian rokok, meski beredar isu yang menyebutkan sebaliknya.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 21.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Sebuah informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melarang pembelian rokok secara nasional. Unggahan tersebut menyertakan infografis yang menampilkan logo Kementerian Kesehatan dan DPR, disertai narasi tentang keputusan DPR untuk melindungi generasi emas dari asap rokok dengan aturan tegas dan hukuman berat bagi pelanggar. Namun, informasi tersebut telah terbukti tidak sesuai fakta.
Penelusuran terhadap dokumen resmi di situs web DPR RI tidak menemukan adanya usulan RUU yang mengatur larangan pembelian rokok secara menyeluruh. Saat ini, regulasi yang mengatur produk tembakau telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi pelaksanaannya. Aturan ini lebih menekankan pada pengendalian dan pembatasan, bukan larangan total.
PP Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit melarang penjualan rokok secara batangan, membatasi akses konsumsi bagi individu di bawah usia 21 tahun, serta memperketat lokasi penjualan di sekitar satuan pendidikan dan area bermain anak. Larangan juga berlaku untuk iklan produk tembakau di media luar ruang dalam jarak 500 meter dari sekolah dan tempat anak-anak berkumpul. Selain itu, pemasaran melalui media digital, termasuk media sosial, juga dilarang di kawasan tersebut.
Pemerintah juga mengatur ketat penggunaan rokok elektronik, termasuk pembatasan promosi, iklan, dan kewajiban pencantuman peringatan kesehatan. Semua ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini bersifat pengendalian dan pencegahan, bukan larangan absolut terhadap pembelian rokok. Oleh karena itu, klaim bahwa DPR telah mengusulkan RUU larangan pembelian rokok tidak memiliki dasar hukum atau dokumen pendukung resmi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran solar B50, memicu minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa terkait implementasi dan regulasinya.
9 September 2026

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Pemadaman listrik berkepanjangan selama 48 jam di Gambia memicu unjuk rasa besar-besaran di Banjul dan daerah lain, dengan massa menuntut presiden Adama Barrow mundur, sementara pihak berwenang mengaku penyebabnya adalah lonjakan beban dan gangguan teknis.
9 September 2026

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Ratusan warga eks bantaran rel Senen kini tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah, menandai realisasi program relokasi dan penataan kawasan.
9 September 2026

Pemerintah Siapkan Rp17 T untuk Bansos Beras Hingga Akhir 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk penyaluran bantuan beras 30 kg per keluarga penerima hingga akhir 2026, dengan distribusi secara rutin dan terkonsentrasi.
9 September 2026
Berita Lainnya
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA


