Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPRD Bogor Tekankan Larangan Tolak Pasien Kritis

Komisi IV DPRD Kota Bogor menegaskan kewajiban rumah sakit menerima pasien gawat darurat tanpa penolakan, sesuai aturan hukum dan standar pelayanan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPRD Bogor Tekankan Larangan Tolak Pasien Kritis📷 Tempo

Kendari, ıNarasikita - Komisi IV DPRD Kota Bogor mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta, untuk memenuhi kewajiban menerima pasien gawat darurat tanpa penundaan atau penolakan. Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pelayanan kesehatan dasar yang harus berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan. Fajar Muhammad Nur, Ketua Komisi IV, menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pertolongan medis mendesak tanpa harus menghadapi hambatan administratif atau biaya awal.

Aturan tersebut berdasarkan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara tegas melarang penolakan pasien dalam kondisi kritis, permintaan uang muka, serta penundaan layanan akibat urusan administrasi. Fajar menekankan bahwa keberadaan aturan ini bukan sekadar saran, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh seluruh rumah sakit. Penolakan dalam kondisi gawat darurat tidak dapat dibenarkan, terlepas dari kapasitas atau keterbatasan fasilitas.

Praktik rujukan yang tidak disertai kepastian penerimaan di rumah sakit tujuan juga menjadi perhatian serius. Menurut Fajar, rujukan bukan berarti melepaskan tanggung jawab, melainkan penyerahan tanggung jawab pelayanan yang harus dipastikan berjalan lancar. Ia menyoroti kejadian di mana keluarga pasien diminta mencari rumah sakit tujuan sendiri, bahkan di tengah malam, yang justru memperburuk kondisi kritis pasien. Kewajiban untuk menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima harus ditanggung oleh rumah sakit yang merujuk.

Fajar menegaskan bahwa keterbatasan kapasitas IGD atau tempat tidur bukan alasan untuk menunda penanganan pasien. Ia meminta setiap rumah sakit melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan IGD, proses triase, serta mekanisme rujukan. Pihak DPRD siap mendukung dengan kebijakan dan anggaran jika diperlukan. Namun, yang tidak dapat ditoleransi adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa jaminan pelayanan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya