Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Pendeta Didenda Rp12,8 Juta Usai Berkhotbah di Pesawat

Dua pendeta Korea Selatan dinyatakan bersalah dan didenda masing-masing sekitar Rp12,8 juta karena mengganggu penerbangan dengan berkhotbah di lorong pesawat meski telah dilarang berulang kali.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 19.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Dua Pendeta Didenda Rp12,8 Juta Usai Berkhotbah di Pesawat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dua pendeta berusia enam puluhan tahun dari Korea Selatan divonis bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Keamanan Penerbangan setelah melakukan aksi berkhotbah dadakan di dalam pesawat rute Jeju ke Gimpo pada 12 Maret. Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat dalam kondisi terbang normal, namun mereka justru berdiri di lorong kabin dan menyampaikan pidato keagamaan secara keras, menimbulkan kegaduhan di antara penumpang lain.

Aksi mereka berlanjut meski awak kabin secara berulang meminta untuk duduk dan menghentikan kegiatan tersebut. Salah satu pendeta bahkan meneriakkan ancaman religius kepada seorang penumpang yang memprotes, menyatakan bahwa orang tersebut akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus. Pendeta lainnya ikut menyusul, berjalan naik turun sambil berteriak “Haleluya, kau akan masuk neraka”, memperparah ketegangan di dalam pesawat.

Ketegangan mencapai puncak ketika seorang petugas kabin berusaha menenangkan situasi, namun salah satu pendeta justru membalas dengan menantang, “Jangan coba-coba menggurui saya.” Perkelahian verbal berlangsung selama 13 menit, dengan peringatan dan protes dari penumpang serta kru pesawat yang tidak dihiraukan. Akibatnya, situasi di dalam pesawat dinilai mengancam ketertiban dan keselamatan penerbangan.

Pengadilan Distrik Seoul Selatan memutuskan pada 18 Agustus bahwa keduanya terbukti melanggar hukum karena sengaja melakukan tindakan yang mengganggu penerbangan. Putusan berdasarkan bukti yang dikumpulkan secara sah, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, yang menunjukkan niat dan perbuatan yang mengganggu. Kedua terdakwa tetap menolak dakwaan dan menyatakan tindakan mereka tidak termasuk dalam kategori gangguan menurut hukum.

Di Korea Selatan, pelanggaran terhadap keamanan penerbangan dapat dikenai sanksi berupa penahanan paksa dengan alat kejut listrik dan tali pengikat, serta pemeriksaan lebih lanjut saat pesawat mendarat. Aturan ini sejalan dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan dikonfirmasi oleh data IATA, yang mencatat 93.107 insiden perilaku tidak tertib di berbagai maskapai dunia pada 2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya