Dua Pendeta Didenda Rp12,8 Juta Usai Berkhotbah di Pesawat
Dua pendeta Korea Selatan dinyatakan bersalah dan didenda masing-masing sekitar Rp12,8 juta karena mengganggu penerbangan dengan berkhotbah di lorong pesawat meski telah dilarang berulang kali.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 19.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dua pendeta berusia enam puluhan tahun dari Korea Selatan divonis bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Keamanan Penerbangan setelah melakukan aksi berkhotbah dadakan di dalam pesawat rute Jeju ke Gimpo pada 12 Maret. Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat dalam kondisi terbang normal, namun mereka justru berdiri di lorong kabin dan menyampaikan pidato keagamaan secara keras, menimbulkan kegaduhan di antara penumpang lain.
Aksi mereka berlanjut meski awak kabin secara berulang meminta untuk duduk dan menghentikan kegiatan tersebut. Salah satu pendeta bahkan meneriakkan ancaman religius kepada seorang penumpang yang memprotes, menyatakan bahwa orang tersebut akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus. Pendeta lainnya ikut menyusul, berjalan naik turun sambil berteriak “Haleluya, kau akan masuk neraka”, memperparah ketegangan di dalam pesawat.
Ketegangan mencapai puncak ketika seorang petugas kabin berusaha menenangkan situasi, namun salah satu pendeta justru membalas dengan menantang, “Jangan coba-coba menggurui saya.” Perkelahian verbal berlangsung selama 13 menit, dengan peringatan dan protes dari penumpang serta kru pesawat yang tidak dihiraukan. Akibatnya, situasi di dalam pesawat dinilai mengancam ketertiban dan keselamatan penerbangan.
Pengadilan Distrik Seoul Selatan memutuskan pada 18 Agustus bahwa keduanya terbukti melanggar hukum karena sengaja melakukan tindakan yang mengganggu penerbangan. Putusan berdasarkan bukti yang dikumpulkan secara sah, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, yang menunjukkan niat dan perbuatan yang mengganggu. Kedua terdakwa tetap menolak dakwaan dan menyatakan tindakan mereka tidak termasuk dalam kategori gangguan menurut hukum.
Di Korea Selatan, pelanggaran terhadap keamanan penerbangan dapat dikenai sanksi berupa penahanan paksa dengan alat kejut listrik dan tali pengikat, serta pemeriksaan lebih lanjut saat pesawat mendarat. Aturan ini sejalan dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan dikonfirmasi oleh data IATA, yang mencatat 93.107 insiden perilaku tidak tertib di berbagai maskapai dunia pada 2026.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tentara AS Didakwa Insider Trading Rp7,2 Miliar
Seorang tentara aktif AS didakwa menggunakan informasi rahasia militer untuk meraih keuntungan hingga Rp7,2 miliar dari pasar prediksi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
25 Oktober 2026

Lutfi dan Dino Berbeda Sikap Soal Tekanan Singapura Terkait Pasar Saham dan Karhutla
Perbedaan pandangan muncul antara dua tokoh publik soal respons terhadap tekanan Singapura terkait klasifikasi pasar modal dan kebakaran hutan, dengan Lutfi menyoroti kepentingan ekonomi dan lingkungan, sementara Dino menekankan pentingnya diplomasi dan kerja sama regional.
25 Oktober 2026

Widodo AS Tutup Usia, Pemimpin TNI Pertama dari Angkatan Laut
Mantan Panglima TNI dan Menko Polhukam, Laksamana TNI (Purn) Widodo Adi Sutjipto, meninggal dunia pada Minggu (25/10), meninggalkan jejak sejarah sebagai tokoh militer pertama dari matra Angkatan Laut yang memimpin TNI secara nasional.
25 Oktober 2026

Demonstrasi Prancis Ricuh, Massa Protes Biaya Hidup
Aksi protes nasional di Paris dan Marseille memicu bentrokan dengan polisi akibat ketidakpuasan terhadap kenaikan harga bahan bakar dan biaya hidup yang tinggi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.59 WITA

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

