E20 Siap Diluncurkan 2028, Pemerintah Hapus Cukai Bioetanol
Pemerintah menargetkan penerapan bensin campuran bioetanol 20 persen pada 2028 dengan penghapusan cukai dan persiapan regulasi teknis menyusul.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 22.31 WITA·👁 3 orang membaca· 2 hari ini · 9x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tahun 2028 sebagai batas waktu implementasi bensin E20, yakni campuran bahan bakar minyak berbasis bioetanol sebanyak 20 persen. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung transformasi sektor transportasi ke arah yang lebih berkelanjutan. Target ini disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan yang akan mencapai sekitar 1,39 juta kiloliter bioetanol murni pada tahun tersebut.
Pencapaian target tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari E5 pada 2026 dengan pencampuran 5 persen bioetanol pada bensin non-PSO, yang membutuhkan sekitar 333 ribu KL bioetanol. Pada 2027, ketika pencampuran ditingkatkan menjadi 10 persen, kebutuhan diperkirakan naik menjadi 681 ribu KL. Peningkatan bertahap ini dirancang untuk memastikan kesiapan infrastruktur, kapasitas produksi, dan sistem distribusi di seluruh wilayah.
Salah satu langkah krusial yang telah dilakukan adalah penghapusan cukai terhadap bioetanol melalui peraturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. Dengan tidak adanya bea cukai, biaya produksi dan distribusi bioetanol diprediksi lebih terjangkau, sehingga mempermudah perusahaan seperti Pertamina dalam mengintegrasikan campuran ini ke dalam pasokan bensin. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk dukungan konkret terhadap percepatan transisi energi berbasis sumber daya lokal.
Untuk mendukung pelaksanaan teknis, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 275 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan. Selain itu, spesifikasi teknis untuk bioetanol dalam konsentrasi E10 dan E20 sedang disusun secara khusus agar sesuai dengan standar kualitas bahan bakar. Penyesuaian spesifikasi ini akan terus diperbarui seiring dengan peningkatan tingkat pencampuran, menjamin performa mesin dan stabilitas pasokan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
10 September 2026

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


