Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Dirut APK Jadi Tersangka Korupsi Sewa Pesawat Fiktif

Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan eks Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo sebagai tersangka kasus korupsi sewa pesawat kargo fiktif yang merugikan negara Rp4,9 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.25 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 74x dibuka
Eks Dirut APK Jadi Tersangka Korupsi Sewa Pesawat Fiktif📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, inisial GM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait sewa pesawat kargo fiktif tahun 2022. Kasus ini berdampak langsung pada kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar, yang diduga timbul dari pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan realitas operasional. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan setelah sebelumnya dua pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Peristiwa bermula dari keputusan perusahaan pada 2021 untuk meluncurkan layanan sewa pesawat kargo sebagai bagian dari strategi bisnis baru pada tahun anggaran 2022. Dalam rencana tersebut, PT Angkasa Pura Kargo menjalin kemitraan dengan perusahaan swasta, PT WSU, sebagai mitra pengoperasian pesawat kargo jenis Boeing 737-300 yang dijadwalkan didatangkan dari Dubai untuk mendukung layanan pengangkutan barang. Namun, dalam praktiknya, pesawat tersebut tidak pernah tiba di wilayah Indonesia, sehingga aktivitas bisnis yang dijanjikan tidak dapat berjalan.

Meski tidak ada bukti fisik pesawat yang diterima, pembayaran atas sewa pesawat tetap dilakukan kepada PT WSU. Fakta ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen kontrak dan realisasi operasional, serta menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan mitra usaha, terutama karena perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi operasional pesawat udara. Kejaksaan menilai bahwa keputusan pengadaan dan penunjukan mitra ini dilakukan tanpa verifikasi yang memadai, membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran.

Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Tangerang mengungkap bahwa eks Direktur Utama turut bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis yang mengarah pada kerugian negara. Penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menyeluruh, menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Penyidik kini memperkuat bukti-bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya