Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Kepala Badan Sarana Kemhan Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Satelit

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara, menilai putusan hakim keliru dalam menilai kerugian negara dan menekankan tidak adanya pembayaran nyata kepada pihak ketiga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Eks Kepala Badan Sarana Kemhan Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Satelit
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015–2021. Pengajuan banding dilakukan pada hari pertama setelah putusan dibacakan, dengan surat akta banding diterbitkan keesokan harinya. Kuasa hukumnya, Rinto Maha, menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pengukuran kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Rinto, putusan hakim dinilai bermasalah karena tetap mengakui adanya kerugian negara berdasarkan potensi atau perkiraan, padahal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa dalam kasus korupsi, kerugian harus dibuktikan secara nyata dan aktual. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembayaran sepeser pun dari negara kepada Navayo International AG, meskipun terdapat putusan arbitrase Singapura yang mengharuskan pembayaran. Namun, pemerintah belum mengakui putusan tersebut sebagai kewajiban resmi.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair karena tidak terbukti merugikan keuangan negara secara langsung. Namun, ia tetap dianggap terbukti bersalah atas dakwaan subsidair, yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan memaksakan penandatanganan kontrak meski anggaran dalam DIPA 2016 masih dalam status blokir. Rinto menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada asumsi kerugian yang belum terjadi secara fakta, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum yang sah.

Ia juga menyampaikan bahwa proyek satelit slot orbit 123 merupakan bagian dari sistem berjenjang, di mana Leonardi hanya menjalankan perintah dari atasan yang lebih tinggi, termasuk Presiden, Menteri Pertahanan, dan Sekjen Kemhan. Menurutnya, tujuan penuntutan tidak semata-mata untuk membuktikan kerugian negara, melainkan untuk menghentikan proses hukum terhadap Navayo International AG. Dalam hal ini, ia menilai bahwa vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa (8 tahun penjara) tetap tidak dapat diterima karena didasarkan pada asumsi yang tidak terbukti.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya