Eks Kepala Badan Sarana Kemhan Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Satelit
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara, menilai putusan hakim keliru dalam menilai kerugian negara dan menekankan tidak adanya pembayaran nyata kepada pihak ketiga.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015–2021. Pengajuan banding dilakukan pada hari pertama setelah putusan dibacakan, dengan surat akta banding diterbitkan keesokan harinya. Kuasa hukumnya, Rinto Maha, menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pengukuran kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Rinto, putusan hakim dinilai bermasalah karena tetap mengakui adanya kerugian negara berdasarkan potensi atau perkiraan, padahal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa dalam kasus korupsi, kerugian harus dibuktikan secara nyata dan aktual. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembayaran sepeser pun dari negara kepada Navayo International AG, meskipun terdapat putusan arbitrase Singapura yang mengharuskan pembayaran. Namun, pemerintah belum mengakui putusan tersebut sebagai kewajiban resmi.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair karena tidak terbukti merugikan keuangan negara secara langsung. Namun, ia tetap dianggap terbukti bersalah atas dakwaan subsidair, yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan memaksakan penandatanganan kontrak meski anggaran dalam DIPA 2016 masih dalam status blokir. Rinto menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada asumsi kerugian yang belum terjadi secara fakta, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum yang sah.
Ia juga menyampaikan bahwa proyek satelit slot orbit 123 merupakan bagian dari sistem berjenjang, di mana Leonardi hanya menjalankan perintah dari atasan yang lebih tinggi, termasuk Presiden, Menteri Pertahanan, dan Sekjen Kemhan. Menurutnya, tujuan penuntutan tidak semata-mata untuk membuktikan kerugian negara, melainkan untuk menghentikan proses hukum terhadap Navayo International AG. Dalam hal ini, ia menilai bahwa vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa (8 tahun penjara) tetap tidak dapat diterima karena didasarkan pada asumsi yang tidak terbukti.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


