Eks Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 M dari Pungli Izin Tambang
Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur didakwa menerima Rp4,09 miliar melalui praktik pungli dalam pengurusan izin pertambangan dan air tanah.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 35x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar senilai Rp4,09 miliar. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Uang tersebut diduga berasal dari para pemohon izin pertambangan dan pengusahaan air tanah yang dimintai secara tidak sah selama masa jabatannya.
Menurut JPU, Aris diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penandatanganan dokumen perizinan, termasuk rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, hingga IUP operasi produksi. Proses ini dilakukan melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa terdakwa memaksa para pemohon untuk memberikan uang sebagai syarat kelancaran izin.
Uang pungli tersebut diterima melalui beberapa perantara. Sebanyak Rp1,5 miliar diteruskan melalui Ony Setiawan, Rp1,64 miliar via Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, dan Rp445 juta melalui Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Tidak ada dasar resmi untuk pemungutan tersebut, dan tak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan.
Atas tindakannya, Aris didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP. Sidang ditetapkan berlangsung intensif tiga kali seminggu—Senin, Rabu, dan Jumat—karena jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026

Bahlil Usung PNBP Batu Bara Rp165 T untuk Tutup Defisit BBM
Menteri ESDM membidik penerimaan negara bukan pajak dari batu bara tembus Rp165 triliun pada 2026, lebih tinggi dari target APBN, demi menopang defisit subsidi BBM.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

