Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 M dari Pungli Izin Tambang

Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur didakwa menerima Rp4,09 miliar melalui praktik pungli dalam pengurusan izin pertambangan dan air tanah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 35x dibuka
Eks Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 M dari Pungli Izin Tambang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar senilai Rp4,09 miliar. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Uang tersebut diduga berasal dari para pemohon izin pertambangan dan pengusahaan air tanah yang dimintai secara tidak sah selama masa jabatannya.

Menurut JPU, Aris diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penandatanganan dokumen perizinan, termasuk rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, hingga IUP operasi produksi. Proses ini dilakukan melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa terdakwa memaksa para pemohon untuk memberikan uang sebagai syarat kelancaran izin.

Uang pungli tersebut diterima melalui beberapa perantara. Sebanyak Rp1,5 miliar diteruskan melalui Ony Setiawan, Rp1,64 miliar via Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, dan Rp445 juta melalui Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Tidak ada dasar resmi untuk pemungutan tersebut, dan tak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan.

Atas tindakannya, Aris didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP. Sidang ditetapkan berlangsung intensif tiga kali seminggu—Senin, Rabu, dan Jumat—karena jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya