Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eksportir dari Negara Mitra Wajib Parkir Dolar 30%

Pemerintah wajibkan eksportir dari negara mitra dagang tertentu menempatkan 30% devisa hasil ekspor sumber daya alam selama minimal tiga bulan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Eksportir dari Negara Mitra Wajib Parkir Dolar 30%
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi eksportir tertentu. Aturan ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjamin kepastian hukum, menjaga iklim investasi yang stabil, serta memenuhi kewajiban internasional yang telah disepakati.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan lain terkait perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan fasilitas khusus dalam pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA. Fasilitas ini mencakup kewajiban menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspor dari sektor pertambangan dalam rekening khusus SDA selama periode minimal tiga bulan sejak penempatan. Aturan ini berlaku khusus untuk eksportir yang memenuhi kriteria tertentu dan beroperasi dalam kerangka perjanjian perdagangan yang telah disepakati.

Pemenuhan kewajiban ini hanya dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan aktivitas usaha dalam valuta asing. Selain itu, penukaran devisa yang berasal dari sektor pertambangan ke rupiah hanya diperbolehkan di bank yang sama, dengan tujuan menjaga stabilitas nilai tukar dan mengoptimalkan pengelolaan devisa. Keputusan negara mitra yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan khusus ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Syarat utama bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas ini adalah berbentuk perseroan terbatas, memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra, serta memiliki kepemilikan saham minimal sebesar 10 persen. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat kebijakan benar-benar dinikmati oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan strategis dengan negara mitra dagang. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memperkuat keterikatan ekonomi, tetapi juga mendorong keterbukaan dan keberlanjutan dalam ekspor sumber daya alam.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya