Eksportir dari Negara Mitra Wajib Parkir Dolar 30%
Pemerintah wajibkan eksportir dari negara mitra dagang tertentu menempatkan 30% devisa hasil ekspor sumber daya alam selama minimal tiga bulan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi eksportir tertentu. Aturan ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjamin kepastian hukum, menjaga iklim investasi yang stabil, serta memenuhi kewajiban internasional yang telah disepakati.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan lain terkait perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan fasilitas khusus dalam pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA. Fasilitas ini mencakup kewajiban menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspor dari sektor pertambangan dalam rekening khusus SDA selama periode minimal tiga bulan sejak penempatan. Aturan ini berlaku khusus untuk eksportir yang memenuhi kriteria tertentu dan beroperasi dalam kerangka perjanjian perdagangan yang telah disepakati.
Pemenuhan kewajiban ini hanya dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan aktivitas usaha dalam valuta asing. Selain itu, penukaran devisa yang berasal dari sektor pertambangan ke rupiah hanya diperbolehkan di bank yang sama, dengan tujuan menjaga stabilitas nilai tukar dan mengoptimalkan pengelolaan devisa. Keputusan negara mitra yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan khusus ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Syarat utama bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas ini adalah berbentuk perseroan terbatas, memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra, serta memiliki kepemilikan saham minimal sebesar 10 persen. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat kebijakan benar-benar dinikmati oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan strategis dengan negara mitra dagang. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memperkuat keterikatan ekonomi, tetapi juga mendorong keterbukaan dan keberlanjutan dalam ekspor sumber daya alam.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

