Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Emite Grup Salim dan Bakrie Denda Miliaran Akibat Pelanggaran Tata Kelola

Dua emiten besar, ROTI dan BNBR, dikenai denda oleh OJK karena melanggar aturan tata kelola perusahaan terkait penunjukan akuntan dan transaksi material.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 19.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Emite Grup Salim dan Bakrie Denda Miliaran Akibat Pelanggaran Tata Kelola📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi denda terhadap dua emiten ternama, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), atas pelanggaran serius terhadap ketentuan tata kelola perusahaan. Kedua perusahaan masuk dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi hingga 31 Agustus 2026, dengan pelanggaran yang berbeda namun sama-sama mengancam integritas pelaporan keuangan dan transparansi pasar modal.

ROTI, yang dikenal sebagai pemilik merek Sari Roti, dikenakan denda Rp150 juta karena menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan keuangan tahunan 2023 dan 2024 sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dilangsungkan. Penunjukan KAP semestinya dilakukan melalui keputusan RUPS sesuai ketentuan POJK No. 9/2023, tetapi proses tersebut dilakukan lebih awal oleh direksi, sehingga melanggar prinsip pengawasan dan keterlibatan pemegang saham.

Sementara itu, BNBR dikenakan denda lebih tinggi, yaitu Rp1,2 miliar, akibat transaksi material yang tidak sesuai prosedur. Perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,81 triliun dari pemberi pinjaman yang tidak disetujui dalam RUPS, dengan jumlah tersebut mencapai 115,87% dari ekuitas perusahaan. Tindakan ini dilakukan tanpa penilaian independen, tanpa keterbukaan informasi ke publik, serta tanpa persetujuan RUPS, melanggar POJK No. 17/2020.

OJK mencatat hingga akhir Agustus 2026, telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis terhadap pelaku pasar, termasuk 93 surat sanksi terhadap pelanggaran peraturan pasar modal. Total denda yang diterapkan mencapai Rp73,99 miliar, disertai delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan kepatuhan dan keterbukaan informasi di pasar modal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya