Emite Grup Salim dan Bakrie Denda Miliaran Akibat Pelanggaran Tata Kelola
Dua emiten besar, ROTI dan BNBR, dikenai denda oleh OJK karena melanggar aturan tata kelola perusahaan terkait penunjukan akuntan dan transaksi material.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 19.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi denda terhadap dua emiten ternama, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), atas pelanggaran serius terhadap ketentuan tata kelola perusahaan. Kedua perusahaan masuk dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi hingga 31 Agustus 2026, dengan pelanggaran yang berbeda namun sama-sama mengancam integritas pelaporan keuangan dan transparansi pasar modal.
ROTI, yang dikenal sebagai pemilik merek Sari Roti, dikenakan denda Rp150 juta karena menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan keuangan tahunan 2023 dan 2024 sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dilangsungkan. Penunjukan KAP semestinya dilakukan melalui keputusan RUPS sesuai ketentuan POJK No. 9/2023, tetapi proses tersebut dilakukan lebih awal oleh direksi, sehingga melanggar prinsip pengawasan dan keterlibatan pemegang saham.
Sementara itu, BNBR dikenakan denda lebih tinggi, yaitu Rp1,2 miliar, akibat transaksi material yang tidak sesuai prosedur. Perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,81 triliun dari pemberi pinjaman yang tidak disetujui dalam RUPS, dengan jumlah tersebut mencapai 115,87% dari ekuitas perusahaan. Tindakan ini dilakukan tanpa penilaian independen, tanpa keterbukaan informasi ke publik, serta tanpa persetujuan RUPS, melanggar POJK No. 17/2020.
OJK mencatat hingga akhir Agustus 2026, telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis terhadap pelaku pasar, termasuk 93 surat sanksi terhadap pelanggaran peraturan pasar modal. Total denda yang diterapkan mencapai Rp73,99 miliar, disertai delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan kepatuhan dan keterbukaan informasi di pasar modal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kenaikan Harga Minyak Akibat Gangguan Ekspor Saudi dan Libya
Harga minyak dunia melonjak pada Selasa (15/9/2026) akibat gangguan ekspor dari Arab Saudi dan Libya, ditambah serangan terhadap infrastruktur energi, memicu kekhawatiran pasokan global.
16 September 2026

Usulan Batalkan Rotasi Pegawai Dikabulkan Setelah Kritik Internal
Dirjen Pajak meminta pembatalan mutasi besar-besaran yang dilakukan era Purbaya karena nama-nama tak melalui proses assessment secara transparan.
16 September 2026

Asing Lanjutkan Aksi Jual, Mandiri Pimpin Penurunan IHSG
Investor asing terus menjual saham di BEI, dengan Bank Mandiri jadi yang paling banyak dilepas, turunkan IHSG ke level 6.461,15 dalam lima hari berturut-turut di zona merah.
16 September 2026

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Melemah di Rp17.675
Rupiah menunjukkan penguatan tipis ke level Rp17.675 per dolar AS, mengakhiri empat hari pelemahan beruntun, sementara dolar AS melemah seiring antisipasi keputusan suku bunga The Fed.
16 September 2026
Berita Lainnya

Oppo Siap Luncurkan Find X10 Series dengan Teknologi Kamera dan Baterai Terbaru
Rabu, 16 September 2026, 19.39 WITA

Uni Eropa Usulkan Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Kendalikan Penggunaan BBM Subsidi
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Prabowo Tegaskan Danantara Dukung Perluasan LRT Jakarta
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Indonesia Perkuat Daya Saing untuk Tarik Investasi Teknologi
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Pemerintah Bantah Potong RKAB Vale, Sebut Permintaan Tambahan dari Perusahaan
Rabu, 16 September 2026, 19.37 WITA

Toyota Siapkan BEV Entry-Level, Studi Masih Berjalan
Rabu, 16 September 2026, 19.36 WITA

Toyota Konfirmasi bZ4X Lokal Capai TKDN 40%
Rabu, 16 September 2026, 19.36 WITA


