Eva Stevany Rataba Terdata sebagai Penerima Bansos Meski Punya Kekayaan Rp16 Miliar
Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat sebagai penerima bantuan sosial meski memiliki aset mencapai Rp16 miliar, menimbulkan pertanyaan atas akurasi data penerima program bantuan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibukaKendari, ıNarasikita - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, muncul dalam data penerima bantuan sosial yang dikelola pemerintah daerah, meski harta kekayaannya dilaporkan mencapai Rp16 miliar dalam laporan kekayaan penyelenggara negara. Keterlibatan dirinya dalam program bantuan sosial mencatatkan kejanggalan, mengingat kriteria penerima bantuan biasanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Keberadaan namanya dalam daftar penerima menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data yang digunakan dalam proses verifikasi.
Proses seleksi penerima bantuan sosial yang berbasis pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) diketahui tidak selalu mencerminkan realitas ekonomi individu secara akurat. Dalam kasus Eva Stevany, keberadaannya dalam daftar tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem verifikasi yang bisa menyebabkan ketidaksesuaian antara kriteria dan realitas penerima manfaat. Hal ini menekankan perlunya pembaruan sistem dan pemantauan lebih ketat terhadap data yang digunakan dalam program bantuan sosial.
Pihak terkait mengakui bahwa kesalahan dalam data penerima bantuan bisa terjadi karena kesalahan input, pembaruan data yang tidak sinkron, atau ketidakakuratan informasi dari masyarakat. Namun, kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program sosial, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Penggunaan data yang tidak valid dapat merusak kepercayaan publik terhadap keberlanjutan program bantuan sosial.
Dalam konteks ini, keberadaan politisi dengan aset tinggi dalam daftar penerima bansos menjadi isu sensitif yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diminta untuk memperkuat sistem verifikasi dan melakukan audit berkala terhadap data penerima. Tujuannya adalah memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, bukan malah menyasar kelompok yang tidak layak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


