Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Febrie Adriansyah Diperiksa 50 Pertanyaan dalam Kasus TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus diperiksa 50 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan kuasa hukum menyatakan kooperatif dan siap mengikuti proses hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 23.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Febrie Adriansyah Diperiksa 50 Pertanyaan dalam Kasus TPPU
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sesi tersebut, ia menjawab sekitar lima puluh pertanyaan yang diajukan secara langsung oleh tim penyidik, dengan disebutkan pihak kuasa hukum bahwa jawaban yang diberikan bersifat jujur dan lengkap.

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dari pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk Nurman Herin, yang diperiksa sebagai saksi pendukung dalam kasus yang sama. Penyidik menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan data dan barang bukti sebelumnya, serta konsistensi dengan temuan dari penyidikan sebelumnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Sprindik lainnya setelah menerima pengalihan kasus dari Polri, mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang berdampak pada pemadaman listrik, serta kasus penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus terakhir, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan siap mengikuti proses hukum lebih lanjut, baik sebagai saksi maupun tersangka, jika diperlukan. Ia menegaskan bahwa Febrie tidak menerima dana sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dan menolak tudingan yang tidak didukung bukti.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya