Febrie Adriansyah Diperiksa 50 Pertanyaan dalam Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus diperiksa 50 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan kuasa hukum menyatakan kooperatif dan siap mengikuti proses hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 23.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sesi tersebut, ia menjawab sekitar lima puluh pertanyaan yang diajukan secara langsung oleh tim penyidik, dengan disebutkan pihak kuasa hukum bahwa jawaban yang diberikan bersifat jujur dan lengkap.
Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dari pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk Nurman Herin, yang diperiksa sebagai saksi pendukung dalam kasus yang sama. Penyidik menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan data dan barang bukti sebelumnya, serta konsistensi dengan temuan dari penyidikan sebelumnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Sprindik lainnya setelah menerima pengalihan kasus dari Polri, mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang berdampak pada pemadaman listrik, serta kasus penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus terakhir, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan siap mengikuti proses hukum lebih lanjut, baik sebagai saksi maupun tersangka, jika diperlukan. Ia menegaskan bahwa Febrie tidak menerima dana sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dan menolak tudingan yang tidak didukung bukti.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Film aksi thriller Copshop tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan konflik antara pembunuh bayaran dan penipu yang terjebak bersama di penjara kota kecil.
25 Oktober 2026

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Serangan bersenjata di gereja Ortodoks Yunani di Desa Hammoud, Karak, menewaskan sembilan orang dan melukai 40 lainnya, memicu respons tegas dari Raja Abdullah II dan langkah penyelidikan menyeluruh.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

