Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Febrie Adriansyah Protes Perlindungan Ferry Boboho di Sidang Tipikor

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan terhadap keputusan LPSK yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, menilai kriteria penerima perlindungan tidak terpenuhi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Febrie Adriansyah Protes Perlindungan Ferry Boboho di Sidang Tipikor📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menolak keputusan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Keberatan ini disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum Febrie kepada majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, dengan menyertakan surat tembusan kepada LPSK sebagai dokumentasi proses hukum.

Dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa Ferry tidak memenuhi syarat perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Pertimbangan yang dijadikan dasar meliputi pentingnya keterangan, analisis ancaman, hasil evaluasi kesehatan mental, serta riwayat pidana yang pernah dilakukan oleh saksi. Menurut mereka, tidak ada bukti kuat bahwa Ferry menghadapi ancaman nyata atau memenuhi kriteria perlindungan yang ketat.

Sidang hari ini difokuskan pada kelanjutan pembuktian pokok perkara terkait dugaan korupsi, pemerasan, dan pencucian uang yang didakwakan terhadap Febrie. Jaksa diminta melanjutkan proses dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ferry Yanto Hongkiriwang, yang kini diberi status sebagai pihak yang dilindungi. Dakwaan menyeret Febrie terkait dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya, serta pencucian uang hingga Rp350 miliar antara 2020 hingga 2026.

Peran Ferry Boboho disebut sebagai salah satu pihak terkait bersama Advokat Don Ritto dan Nurman Herin dalam proses dugaan tindak pidana tersebut. Keberatan dari tim Febrie menyoroti ketidaksesuaian antara kriteria perlindungan yang diberikan oleh LPSK dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya