Febrie Adriansyah Protes Perlindungan Ferry Boboho di Sidang Tipikor
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan terhadap keputusan LPSK yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, menilai kriteria penerima perlindungan tidak terpenuhi.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menolak keputusan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Keberatan ini disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum Febrie kepada majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, dengan menyertakan surat tembusan kepada LPSK sebagai dokumentasi proses hukum.
Dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa Ferry tidak memenuhi syarat perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Pertimbangan yang dijadikan dasar meliputi pentingnya keterangan, analisis ancaman, hasil evaluasi kesehatan mental, serta riwayat pidana yang pernah dilakukan oleh saksi. Menurut mereka, tidak ada bukti kuat bahwa Ferry menghadapi ancaman nyata atau memenuhi kriteria perlindungan yang ketat.
Sidang hari ini difokuskan pada kelanjutan pembuktian pokok perkara terkait dugaan korupsi, pemerasan, dan pencucian uang yang didakwakan terhadap Febrie. Jaksa diminta melanjutkan proses dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ferry Yanto Hongkiriwang, yang kini diberi status sebagai pihak yang dilindungi. Dakwaan menyeret Febrie terkait dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya, serta pencucian uang hingga Rp350 miliar antara 2020 hingga 2026.
Peran Ferry Boboho disebut sebagai salah satu pihak terkait bersama Advokat Don Ritto dan Nurman Herin dalam proses dugaan tindak pidana tersebut. Keberatan dari tim Febrie menyoroti ketidaksesuaian antara kriteria perlindungan yang diberikan oleh LPSK dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Kemenaker imbau masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pencairan Bantuan Subsidi Upah yang memanfaatkan tautan palsu dan meminta data pribadi secara ilegal.
26 Oktober 2026

Lima Film Akhir Pekan Tampilkan Kekerasan, Cinta, dan Misteri
Lima film baru di bioskop menawarkan narasi kuat tentang trauma, perjuangan, dan kekuatan batin, dengan latar beragam mulai dari keluarga hingga dunia superhero.
26 Oktober 2026

Meghan Markle Lega Usai Kasus Ayahnya Diperiksa Polisi
Meghan Markle mengungkapkan rasa lega setelah penyelidikan terhadap ayah kandungnya atas dugaan kepemilikan materi pornografi anak diproses secara resmi.
26 Oktober 2026

Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal Akibat Perundungan, Orang Tua Desak Peninjauan Ulang Hukum
Seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun, memicu desakan untuk meninjau ulang mekanisme penanganan hukum terhadap pelaku muda.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Mulai November
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

