PTKP Ideal untuk 2027 Harus Sesuaikan Kebutuhan Hidup Dasar
Pemerintah sedang mempertimbangkan penyesuaian PTKP tahun 2027 berdasarkan realitas kebutuhan hidup layak, dengan filosofi bahwa PTKP harus mencerminkan beban dasar sebelum beban pajak dikenakan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini tengah mengkaji penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2027, sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat. Penyesuaian ini didasarkan pada prinsip bahwa PTKP bukan sekadar angka teknis, melainkan cerminan dari kebutuhan dasar hidup layak seseorang, termasuk pasangan dan tanggungannya. Aturan terkini yang mengatur PTKP masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yang menetapkan batas maksimal tiga tanggungan dan menentukan besaran berdasarkan status perkawinan pada 1 Januari tiap tahun pajak.
Filosofi PTKP dianalogikan sebagai kapasitas jembatan yang harus mampu menopang berat konstruksinya sendiri sebelum menerima beban tambahan. Dalam konteks perpajakan, berat konstruksi merepresentasikan kebutuhan pokok hidup, sementara beban tambahan adalah penghasilan yang dikenakan pajak. Jika kebutuhan dasar sudah melebihi kapasitas, maka tidak layak untuk menambah beban pajak. Dengan demikian, PTKP yang ideal harus mencerminkan realitas ekonomi yang berkembang, bukan sekadar angka stagnan sejak 2016.
Ketentuan saat ini menetapkan besaran PTKP tahunan berdasarkan status perorangan, dengan variasi yang mencerminkan jumlah tanggungan hingga tiga orang. Namun, dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, inflasi, dan perubahan struktur keluarga, angka-angka tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi riil. Penyesuaian PTKP ke depan harus mempertimbangkan indeks harga konsumen, biaya hidup minimum, serta perubahan sosial ekonomi masyarakat.
Tujuan utama penyesuaian ini adalah mewujudkan keadilan pajak berdasarkan Pancasila, di mana setiap warga negara dibebani pajak sesuai kemampuan ekonomi, namun tetap melindungi kebutuhan dasar. Dengan demikian, PTKP bukan sekadar pengecualian dari pajak, tetapi bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat. Penyesuaian yang realistis akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Gubernur BI Destry Damayanti tegaskan bank sentral aktif memantau pergerakan rupiah yang mencapai Rp18.105 per dolar AS tanpa ubah strategi intervensi.
26 Oktober 2026

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
OJK menyambut positif usulan pembentukan rating pasar modal nasional, menegaskan kesiapan berkoordinasi lebih lanjut terkait rencana tersebut.
26 Oktober 2026

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
BEI memperluas komposisi Komite HSC dengan melibatkan pihak independen dari industri, akademisi, dan investor asing untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas pengelolaan saham terkonsentrasi.
26 Oktober 2026

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Produk terasi udang rebon dari UMKM Asahan resmi diekspor ke Thailand dalam jumlah 40 ton dengan nilai Rp230 juta, menandai langkah penting dalam pengembangan pasar internasional.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Mulai November
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Pertamina Studi Teknologi Gas Jepang untuk Perluas Akses Energi
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Rupiah Sentuh Rp18.126, Dekati Level Terendah Tahun Ini
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Zulhas Dorong Ekspor Terasi Asahan dan Perkuat Akses Pangan
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

