Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PTKP Ideal untuk 2027 Harus Sesuaikan Kebutuhan Hidup Dasar

Pemerintah sedang mempertimbangkan penyesuaian PTKP tahun 2027 berdasarkan realitas kebutuhan hidup layak, dengan filosofi bahwa PTKP harus mencerminkan beban dasar sebelum beban pajak dikenakan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
PTKP Ideal untuk 2027 Harus Sesuaikan Kebutuhan Hidup Dasar📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini tengah mengkaji penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2027, sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat. Penyesuaian ini didasarkan pada prinsip bahwa PTKP bukan sekadar angka teknis, melainkan cerminan dari kebutuhan dasar hidup layak seseorang, termasuk pasangan dan tanggungannya. Aturan terkini yang mengatur PTKP masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yang menetapkan batas maksimal tiga tanggungan dan menentukan besaran berdasarkan status perkawinan pada 1 Januari tiap tahun pajak.

Filosofi PTKP dianalogikan sebagai kapasitas jembatan yang harus mampu menopang berat konstruksinya sendiri sebelum menerima beban tambahan. Dalam konteks perpajakan, berat konstruksi merepresentasikan kebutuhan pokok hidup, sementara beban tambahan adalah penghasilan yang dikenakan pajak. Jika kebutuhan dasar sudah melebihi kapasitas, maka tidak layak untuk menambah beban pajak. Dengan demikian, PTKP yang ideal harus mencerminkan realitas ekonomi yang berkembang, bukan sekadar angka stagnan sejak 2016.

Ketentuan saat ini menetapkan besaran PTKP tahunan berdasarkan status perorangan, dengan variasi yang mencerminkan jumlah tanggungan hingga tiga orang. Namun, dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, inflasi, dan perubahan struktur keluarga, angka-angka tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi riil. Penyesuaian PTKP ke depan harus mempertimbangkan indeks harga konsumen, biaya hidup minimum, serta perubahan sosial ekonomi masyarakat.

Tujuan utama penyesuaian ini adalah mewujudkan keadilan pajak berdasarkan Pancasila, di mana setiap warga negara dibebani pajak sesuai kemampuan ekonomi, namun tetap melindungi kebutuhan dasar. Dengan demikian, PTKP bukan sekadar pengecualian dari pajak, tetapi bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat. Penyesuaian yang realistis akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya