Febrie Bantah Terima Rp40 M dari Pengusaha dalam Kasus TPPU
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus membantah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian, menegaskan informasi itu hasil kesalahan interpretasi atas putusan praperadilan yang dikutip tak utuh.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 00.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menimbulkan ketegangan setelah kuasa hukumnya, Febri Diansyah, secara tegas membantah klaim bahwa kliennya menerima dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Pernyataan itu disampaikan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis malam. Febri menekankan bahwa informasi soal aliran dana tersebut muncul dari penyajian yang tidak lengkap atas pertimbangan hakim praperadilan.
Menurut Febri, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi dasar sidang praperadilan, disebutkan adanya komunikasi dengan seseorang bernama Lucy. Namun, sosok ini sama sekali tidak dikenal oleh kliennya. Dalam BAP itu, Lucy menyampaikan adanya perkara yang sedang berjalan dan potensi penetapan Tan Kian sebagai tersangka jika tidak diurus. Komunikasi kemudian dilanjutkan dengan seorang bernama Fery Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Fery Boboho. Febri menegaskan bahwa menurut BAP tersebut, uang diserahkan kepada Fery, bukan kepada Febrie.
Ia menyoroti bahwa dalam BAP Tan Kian tidak pernah menyatakan secara eksplisit bahwa dana tersebut akan diberikan kepada Febrie. Bahkan, Tan Kian hanya menyebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, tanpa menyebut nama spesifik. Febri juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak memberikan keterangan pasti apakah uang tersebut benar-benar diberikan atau disimpan oleh Fery, sehingga klaim bahwa dana itu masuk ke Febrie tidak berdasar.
Ia menyayangkan upaya penyajian putusan praperadilan yang dilakukan secara sepotong-sepotong, sehingga menimbulkan kesan bahwa aliran dana ke Febrie telah menjadi fakta. Padahal, menurut Febri, hakim praperadilan sendiri menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menentukan pokok perkara. Ia berharap semua kejelasan bisa terungkap secara transparan melalui proses persidangan, agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif.
Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul. Selain itu, dua pihak lain, yakni pengusaha Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatan Febrie selaku pejabat struktural dalam proses pengelolaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


