Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Febrie Bantah Terima Rp40 M dari Pengusaha dalam Kasus TPPU

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus membantah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian, menegaskan informasi itu hasil kesalahan interpretasi atas putusan praperadilan yang dikutip tak utuh.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 00.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Febrie Bantah Terima Rp40 M dari Pengusaha dalam Kasus TPPU
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menimbulkan ketegangan setelah kuasa hukumnya, Febri Diansyah, secara tegas membantah klaim bahwa kliennya menerima dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Pernyataan itu disampaikan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis malam. Febri menekankan bahwa informasi soal aliran dana tersebut muncul dari penyajian yang tidak lengkap atas pertimbangan hakim praperadilan.

Menurut Febri, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi dasar sidang praperadilan, disebutkan adanya komunikasi dengan seseorang bernama Lucy. Namun, sosok ini sama sekali tidak dikenal oleh kliennya. Dalam BAP itu, Lucy menyampaikan adanya perkara yang sedang berjalan dan potensi penetapan Tan Kian sebagai tersangka jika tidak diurus. Komunikasi kemudian dilanjutkan dengan seorang bernama Fery Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Fery Boboho. Febri menegaskan bahwa menurut BAP tersebut, uang diserahkan kepada Fery, bukan kepada Febrie.

Ia menyoroti bahwa dalam BAP Tan Kian tidak pernah menyatakan secara eksplisit bahwa dana tersebut akan diberikan kepada Febrie. Bahkan, Tan Kian hanya menyebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, tanpa menyebut nama spesifik. Febri juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak memberikan keterangan pasti apakah uang tersebut benar-benar diberikan atau disimpan oleh Fery, sehingga klaim bahwa dana itu masuk ke Febrie tidak berdasar.

Ia menyayangkan upaya penyajian putusan praperadilan yang dilakukan secara sepotong-sepotong, sehingga menimbulkan kesan bahwa aliran dana ke Febrie telah menjadi fakta. Padahal, menurut Febri, hakim praperadilan sendiri menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menentukan pokok perkara. Ia berharap semua kejelasan bisa terungkap secara transparan melalui proses persidangan, agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif.

Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul. Selain itu, dua pihak lain, yakni pengusaha Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatan Febrie selaku pejabat struktural dalam proses pengelolaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya