Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Formula Upah Minimum 2027 Masih Dalam Pembahasan

Pemerintah dan DPR terus menyusun RUU Ketenagakerjaan baru dengan fokus pada mekanisme penetapan upah minimum yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Formula Upah Minimum 2027 Masih Dalam Pembahasan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah bersama DPR sedang mempersiapkan revisi menyeluruh terhadap kerangka hukum ketenagakerjaan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Salah satu poin krusial yang menjadi fokus adalah pengaturan sistem pengupahan, khususnya mekanisme penetapan upah minimum yang akan berlaku mulai 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa formula baru untuk menentukan upah minimum masih dalam proses diskusi dan belum final, sambil menunggu hasil kajian dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, guna memastikan keseimbangan kepentingan. Yassierli menyatakan bahwa usulan terkait formula upah minimum akan disampaikan lebih lanjut dalam tahap pembahasan berikutnya, dengan menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan. Ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan besar aturan pengupahan akan dimasukkan ke dalam kerangka UU Ketenagakerjaan yang baru, namun detailnya masih dalam peninjauan.

Sejumlah kelompok buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), mengusulkan adanya upah minimum sektoral nasional sebagai solusi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah. Menurut Presiden KSPN Ristadi, sistem pengupahan yang saat ini berlaku berpotensi memperlebar kesenjangan antardaerah, terutama di wilayah dengan tingkat ekonomi lebih rendah. Dengan menerapkan standar upah yang seragam dalam sektor industri tertentu, seperti otomotif, pertambangan, dan tekstil, di seluruh Indonesia, diharapkan dapat menciptakan keadilan dan stabilitas ekonomi kerja.

Usulan ini didasarkan pada prinsip bahwa pekerja di sektor yang sama seharusnya mendapatkan perlindungan dan standar penghasilan yang seimbang, terlepas dari lokasi geografis. Dengan demikian, wilayah dengan upah minimum lebih rendah tidak akan terus tertinggal dalam dinamika ekonomi. KSPN menilai bahwa pendekatan berbasis sektor nasional lebih efektif dibandingkan sistem yang masih mengacu pada perda atau provinsi secara individual.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru ini menjadi prioritas utama pemerintah dan DPR pada tahun 2026, dengan target penyelesaian tahap pembahasan pada bulan Oktober. Dengan adanya perubahan struktur hukum, diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat hubungan industrial di tingkat nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya