Gerak Sultra Minta Kejagung Buka Data Sanksi Perusahaan Istri Gubernur
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra meminta transparansi dari Kejagung terkait sanksi Rp2,19 triliun terhadap perusahaan yang dikaitkan dengan istri Gubernur Sultra.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sultra menyatakan kesiapan untuk menuntut kejelasan langsung ke Kejaksaan Agung terkait status penanganan sanksi administratif terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang dikaitkan dengan istri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Pihaknya menilai keberadaan informasi mengenai jumlah sanksi, dasar hukum, dan proses penyelesaian harus diakses publik secara terbuka, terutama mengingat kaitannya dengan penertiban kawasan hutan yang dilindungi negara.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penyegelan area seluas 172,82 hektare di Kabaena, Kabupaten Bombana, pada September 2025, karena aktivitas pertambangan nikel dilakukan di kawasan hutan. Perusahaan tersebut kini dikenai sanksi administratif senilai Rp2,19 triliun, yang telah menerima pembayaran sekitar Rp500 miliar hingga saat ini. Sisa kewajiban yang belum diselesaikan diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, menurut informasi terbaru yang disampaikan pada April 2026.
Wiwin Saputra, Ketua Gerak Sultra, menekankan bahwa publik berhak mengetahui apakah proses hukum telah berjalan secara utuh, termasuk apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban secara penuh, apakah masih ada tagihan yang tertunda, dan apakah ada langkah hukum lanjutan jika kewajiban tetap tidak dipenuhi. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik diskriminatif dalam penegakan hukum, terlebih saat perusahaan tambang lainnya masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.
Dengan sikap bungkam dari pihak perusahaan dan belum adanya respons resmi dari istri Gubernur Sultra, Gerak Sultra menyatakan akan membawa isu ini ke tingkat nasional guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Mereka menekankan pentingnya kehadiran lembaga penegak hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, bukan sekadar memberikan sanksi administratif tanpa tindak lanjut yang jelas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Siswa Laporkan Guru karena Dugaan Pemerkosaan Berulang
Seorang mantan siswa melaporkan guru di Sulawesi Tenggara atas dugaan pemerkosaan yang terjadi selama masa sekolah, dengan korban menyebutkan 13 kali kejadian.
9 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Kecil, GERAK SULTRA Dukung Langkah Verifikasi
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra mendukung Kejati Sultra yang akan memverifikasi aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil, termasuk area pasca tambang milik istri Gubernur.
9 September 2026

Kolaborasi Pemprov dan Kejati Sultra Percepat Pemulihan Aset dan Tata Kelola SDA
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kejati Sultra bertujuan mempercepat penertiban aset daerah dan perbaikan tata kelola sumber daya alam melalui pendekatan restoratif dan kolaboratif.
9 September 2026

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


