Gibran dan Ijazah SMA: MK Tolak Gugatan, Bobby Minta Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal ijazah SMA Gibran sebagai syarat pencalonan, sementara Bobby Nasution menekankan pentingnya fokus pada kebutuhan dasar masyarakat daripada perdebatan administratif.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menghentikan gugatan terkait kelengkapan ijazah SMA yang menjadi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permasalahan tersebut. Meski demikian, lembaga konstitusi tidak menemukan dokumen resmi yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri, meskipun secara fakta ia telah menyelesaikan pendidikan sarjana di luar negeri.
Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara dan adik ipar Gibran, menanggapi putusan tersebut dengan menekankan kesamaan logika dalam persoalan ijazah. Ia menyoroti bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah menjadi sorotan soal ijazah sarjana, dan kini giliran ijazah SMA Gibran yang dipertanyakan. “Kalau Pak Jokowi dulu dipermasalahkan sarjananya, sekarang Mas Gibran dipermasalahkan SMA-nya. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan Jumat (9/10).
Bobby juga menyampaikan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi di luar negeri, dan telah menyelesaikan pendidikan sarjana secara resmi. Ia menegaskan bahwa secara hukum dan fakta, Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Ia menilai, lebih penting bagi publik dan pihak-pihak terkait untuk tidak terjebak dalam perdebatan administratif yang tidak menyelesaikan persoalan nyata.
Dalam konteks yang lebih luas, Bobby menekankan perlunya fokus pada isu-isu strategis yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat. Ia mengingatkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengeluhkan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. “Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa yang harus diutamakan itu,” tegasnya. Menurutnya, energi yang digunakan untuk mempertanyakan dokumen administratif seharusnya dialihkan untuk menyelesaikan permasalahan struktural yang lebih mendalam.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Putusan Mahkamah Agung Pakistan menekankan perlunya penyidikan bebas bias patriarki demi keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
10 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak ada bukti meyakinkan adanya ijazah luar negeri, serta menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mencabut statusnya sebagai Wakil Presiden.
10 Oktober 2026

Indra Kenz Kembali Ditahan di Sel Isolasi Lapas Tangerang
Terpidana kasus investasi ilegal Binomo, Indra Kenz, kembali dipindahkan ke sel isolasi Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat dicabut akibat terlibat dalam praktik klaster mewah di Lapas Cibinong.
10 Oktober 2026

Revisi UU Narkoba Dipercepat, Fokus Rehabilitasi Korban Bukan Hukuman
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk memisahkan narapidana korban penyalahgunaan dari pengedar, dengan fokus pada rehabilitasi melalui pusat khusus yang akan dibentuk.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prancis Tanggapi Demo Pelajar dengan Rekrut 3.000 Guru Pengganti
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.27 WITA

Singapura Pilih Dorong Pendapatan, Bukan Kendalikan Harga
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Gempa M 7,7 di Panama Ditetapkan sebagai Bencana Besar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, Masyarakat Dilarang Masuki Zona 5 Km
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Kirana Larasati Bantah Terlibat Kelola Dana Investasi Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Jennifer Coppen Bantah Terlibat Kelola Investasi Emas Rp25 Miliar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Presiden Mesir Kunjungi Indonesia, 9 Ruas Jalan di Jakarta Dilintasi
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

Lapas Merauke Kembali Normal Setelah Kebakaran dan Kaburnya Napi
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

