Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Grup Seksual Anak Dibongkar, Kemen PPPA Minta Penegakan Hukum Tegas

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak penegak hukum menangani kasus grup digital bernuansa seksual yang melibatkan anak dengan tegas sesuai aturan hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 18.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Grup Seksual Anak Dibongkar, Kemen PPPA Minta Penegakan Hukum Tegas
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyerukan penanganan tegas terhadap dugaan jaringan digital yang menyebarkan konten seksual dengan melibatkan anak-anak, menekankan pentingnya proses hukum yang berbasis fakta dan bukti, serta menjaga kerahasiaan identitas dan kepentingan terbaik anak. Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa setiap bentuk eksploitasi seksual, penyebaran materi pornografi, dan perekrutan anak ke ruang digital berisiko tinggi harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini muncul setelah salah satu orang tua mengunggah pengalaman pribadinya di media sosial, menyebutkan bahwa dirinya tergabung secara tidak sengaja dalam grup percakapan yang terbuka, dan menemukan konten berbau seksual yang melibatkan anak-anak. Keberadaan grup tersebut menimbulkan kekhawatiran luas, terutama terkait potensi adanya pedofilia, mengingat identitas dan usia anggota tidak dapat diverifikasi secara akurat.

Berdasarkan informasi awal, terdapat sejumlah siswa dari jenjang sekolah dasar hingga menengah pertama yang diduga terlibat dalam grup tersebut. Namun, karena sistem akses terbuka, orang dewasa juga bisa masuk dan menyamar sebagai anak, membuka celah potensi penyalahgunaan. Polisi telah menerima laporan resmi pada 29 Agustus 2026 dan kini sedang menjalankan penyelidikan mendalam melalui Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kemen PPPA menyatakan mendukung penuh langkah-langkah penyelidikan yang sedang dilakukan, termasuk sinergi antara Direktorat Siber, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang. Pihaknya menekankan perlunya koordinasi lintas institusi untuk memastikan penanganan kasus ini tidak hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan dalam upaya melindungi anak dari ancaman digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya