Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gugatan Ijazah Gibran di MK Harus Ditolak, Kata Ahli Hukum

Ahli hukum tata negara menegaskan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran di MK seharusnya tidak diterima karena substansi telah diputuskan sebelumnya oleh lembaga tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 23.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Gugatan Ijazah Gibran di MK Harus Ditolak, Kata Ahli Hukum📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menerima gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menurut pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Ia menekankan bahwa persoalan verifikasi persyaratan pencalonan, termasuk pendidikan, telah menjadi bagian dari putusan sebelumnya yang mengikat secara hukum. Dalam konteks ini, perdebatan ulang mengenai hal yang sama secara substansial dinilai tidak perlu dilanjutkan.

Rullyandi menyoroti bahwa MK memiliki kewenangan final dalam sengketa pemilu, dan putusannya bersifat final serta mengikat. Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam sidang, prinsip kekuasaan kehakiman mengharuskan lembaga tersebut tetap berpegang pada putusan sebelumnya. Dengan demikian, gugatan yang mengulang persoalan yang telah diputuskan sebelumnya harus ditolak secara yuridis.

Ia menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana secara substansial sudah diperiksa dan diputuskan oleh MK dalam proses sebelumnya. Oleh karena itu, menurutnya, sidang yang kembali membahas isu serupa merupakan upaya yang tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Menurutnya, gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima agar tidak menciptakan kekacauan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks sidang yang sempat memicu ketegangan, ketika Rullyandi diminta keluar dari ruang sidang oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra karena menyebut sidang tersebut ilegal. Ia hadir atas undangan pihak terkait, yakni Relawan Gibran 08 Nusantara, yang turut mendukung proses hukum terkait. Namun, pandangan yang disampaikannya tetap berbasis pada analisis hukum yang konsisten dengan prinsip keputusan yang telah ada.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya