Gugatan Ijazah Gibran di MK Harus Ditolak, Kata Ahli Hukum
Ahli hukum tata negara menegaskan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran di MK seharusnya tidak diterima karena substansi telah diputuskan sebelumnya oleh lembaga tersebut.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 23.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibukaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menerima gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menurut pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Ia menekankan bahwa persoalan verifikasi persyaratan pencalonan, termasuk pendidikan, telah menjadi bagian dari putusan sebelumnya yang mengikat secara hukum. Dalam konteks ini, perdebatan ulang mengenai hal yang sama secara substansial dinilai tidak perlu dilanjutkan.
Rullyandi menyoroti bahwa MK memiliki kewenangan final dalam sengketa pemilu, dan putusannya bersifat final serta mengikat. Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam sidang, prinsip kekuasaan kehakiman mengharuskan lembaga tersebut tetap berpegang pada putusan sebelumnya. Dengan demikian, gugatan yang mengulang persoalan yang telah diputuskan sebelumnya harus ditolak secara yuridis.
Ia menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana secara substansial sudah diperiksa dan diputuskan oleh MK dalam proses sebelumnya. Oleh karena itu, menurutnya, sidang yang kembali membahas isu serupa merupakan upaya yang tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Menurutnya, gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima agar tidak menciptakan kekacauan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks sidang yang sempat memicu ketegangan, ketika Rullyandi diminta keluar dari ruang sidang oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra karena menyebut sidang tersebut ilegal. Ia hadir atas undangan pihak terkait, yakni Relawan Gibran 08 Nusantara, yang turut mendukung proses hukum terkait. Namun, pandangan yang disampaikannya tetap berbasis pada analisis hukum yang konsisten dengan prinsip keputusan yang telah ada.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tujuh Perwira Tinggi Naik Pangkat dan Dimutasi di Lingkungan Polri
Tujuh perwira tinggi Polri resmi naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal dan mengisi jabatan strategis baru dalam raport kenaikan pangkat di Mabes Polri.
4 Oktober 2026

PSI Soroti Ketidaksesuaian Logika Gugatan Ijazah Gibran di MK
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI menegaskan gugatan soal ijazah Gibran di MK bermasalah karena memaksakan sistem pendidikan asing ke konteks lokal tanpa mempertimbangkan perbedaan jalur akademik antarnegara.
4 Oktober 2026

Aksi Kekerasan Geng Motor di Makassar, Satu Tewas dan Dua Motor Dibakar
Seorang pemuda tewas dan satu lainnya luka berat akibat penyerangan geng motor di Makassar, sementara dua sepeda motor dibakar dalam insiden terpisah di lokasi berbeda.
4 Oktober 2026

75 Pekerja Asing Dievakuasi Usai Bentrok dengan Warga Morowali
Sebanyak 75 pekerja asal China dievakuasi ke markas polisi untuk pemeriksaan setelah terjadi bentrok dengan warga di Morowali, menyebabkan tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing mengalami luka-luka.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prabowo Bahas Strategi Komunikasi Pemerintah dengan Tim Bakom
Minggu, 4 Oktober 2026, 23.30 WITA

IHSG Naik Ringan, Short Selling Resmi Beroperasi
Minggu, 4 Oktober 2026, 23.30 WITA

Rupiah Melemah di Awal Oktober, Tekanan Inflasi dan Dolar AS Jadi Pemicu
Minggu, 4 Oktober 2026, 23.30 WITA

IHSG Melemah, Saham UNTR dan MORA Unggul
Minggu, 4 Oktober 2026, 23.29 WITA

Rosan Akan Bahas Langsung Isu Data Center di Jawa Barat
Minggu, 4 Oktober 2026, 23.29 WITA

United Tractors Realisasi Buyback Rp2 Triliun untuk Stabilkan Pasar
Minggu, 4 Oktober 2026, 23.29 WITA

BEI Pantau Empat Saham Akibat Pergerakan Tak Wajar
Minggu, 4 Oktober 2026, 23.29 WITA

BRI Pertahankan Status Anggota Yearbook Keberlanjutan Global
Minggu, 4 Oktober 2026, 23.29 WITA

