Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PSI Soroti Ketidaksesuaian Logika Gugatan Ijazah Gibran di MK

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI menegaskan gugatan soal ijazah Gibran di MK bermasalah karena memaksakan sistem pendidikan asing ke konteks lokal tanpa mempertimbangkan perbedaan jalur akademik antarnegara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PSI Soroti Ketidaksesuaian Logika Gugatan Ijazah Gibran di MK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, menyoroti ketidaksesuaian logika dalam gugatan terhadap syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempertanyakan konsistensi argumen yang ditekankan oleh para penggugat, terutama terkait isu ijazah, yang menurutnya tidak memperhitungkan realitas sistem pendidikan lintas negara. Menurut Grace, permasalahan yang kini muncul pada Gibran mirip dengan yang pernah muncul pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menandakan potensi narasi yang sengaja dipelihara.

Grace menekankan bahwa setiap negara memiliki jalur pendidikan yang berbeda, termasuk di Singapura dan Australia, tempat Gibran menempuh pendidikan. Ia mencontohkan adanya sistem seperti O Level, A Level, Foundation, Pathway, diploma, hingga Advance Diploma yang tidak memiliki padanan langsung dalam struktur pendidikan Indonesia. Dengan demikian, menilai pendidikan Gibran hanya berdasarkan satu institusi—UTS Insearch di Australia—dinilainya tidak akurat dan tidak mencerminkan perjalanan akademik yang sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa proses pendidikan Gibran tidak terputus hanya pada UTS Insearch. Setelah menyelesaikan program di sana, Gibran melanjutkan studi ke MDIS, memperoleh sertifikat Advance Diploma, lalu melanjutkan ke jenjang sarjana. Proses ini, menurut Grace, harus dipahami secara utuh sebagai satu rantai akademik yang sah, bukan dipotong-potong demi kepentingan hukum tertentu. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia memiliki mekanisme penyetaraan pendidikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.

Grace juga membantah narasi bahwa ketiadaan dokumen akademik di KBRI Singapura dan Australia berarti Gibran tidak pernah menempuh pendidikan di sana. Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk menyerahkan dokumen akademik ke kedutaan, dan kedutaan pun tidak memiliki tugas mengumpulkan data pendidikan pelajar Indonesia di luar negeri. Menurutnya, menyeret keberadaan dokumen sebagai bukti kelulusan justru merupakan logika yang tidak tepat dan mengaburkan fakta.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya