Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Pantau Empat Saham Akibat Pergerakan Tak Wajar

Bursa Efek Indonesia memantau empat emiten karena kenaikan harga saham yang tidak wajar dalam periode singkat, termasuk SRSN, RSCH, INDO, dan BSWD, demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 23.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BEI Pantau Empat Saham Akibat Pergerakan Tak Wajar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah memperhatikan secara khusus aktivitas perdagangan empat emiten sejak Rabu (1/9/2026), lantaran terjadi pergerakan harga saham yang di luar pola normal. Empat saham yang dipantau meliputi PT Indo Acidatama Tbk (SRSN), PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH), PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO), dan PT Bank Of India Indonesia Tbk (BSWD). Kegiatan perdagangan yang mencurigakan tersebut masuk kategori Unusual Market Activity (UMA), yang menjadi indikator potensi ketidakstabilan pasar.

Pergerakan saham SRSN menunjukkan tren naik signifikan dalam satu bulan terakhir sebesar 37,63%, dengan kenaikan year to date mencapai 106,45%, meskipun pada hari perdagangan pertama September tercatat turun 4,48% ke level Rp128 per saham. Sementara itu, saham RSCH mengalami kenaikan 48,53% dalam sebulan dan 23,17% sejak awal tahun, meski pada hari ini turun 3,81% ke posisi Rp505. Kedua emiten ini diperhatikan karena fluktuasi harga yang tidak sejalan dengan kinerja operasional yang terdokumentasi.

Indo (INDO) juga masuk dalam pantauan BEI, meskipun pada perdagangan kemarin turun 1,20% ke Rp164 per saham. Namun, dalam periode bulanan saham ini turun 9,39%, sementara secara year to date masih menguat 52,05%. Di sisi lain, saham BSWD menunjukkan kenaikan luar biasa, naik 92% dalam sebulan dan 208,02% sejak awal tahun, meski harga sahamnya stagnan di level Rp2.880. Pergerakan ini dianggap tidak proporsional dengan fundamental perusahaan.

BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA bukan indikasi pelanggaran hukum, melainkan langkah preventif untuk mengevaluasi dinamika pasar. Investor diimbau untuk tidak mengambil keputusan berdasarkan fluktuasi harga jangka pendek, tetapi mengecek respons emiten terhadap permintaan konfirmasi dari bursa, meninjau kinerja perusahaan, dan menelaah rencana tindakan korporasi yang belum disetujui RUPS. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan pasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya