Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gus Alex Siap Ungkap Aliran Dana Kuota Haji di Persidangan

Staf khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, menegaskan akan mengungkap aliran dana kuota haji tambahan 2023–2024, termasuk keterlibatan anggota Pansus Haji, dalam persidangan tipikor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 19.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Gus Alex Siap Ungkap Aliran Dana Kuota Haji di Persidangan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Staf khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Ishfah Abidal Azis atau dikenal sebagai Gus Alex, menyatakan akan membuka fakta baru terkait dugaan aliran dana kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024 dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pihak-pihak terkait, termasuk anggota Pansus Haji DPR, akan disampaikan secara utuh saat proses hukum berlangsung.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9), Ishfah mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar 400 ribu dolar AS kepada anggota Pansus Haji melalui perantara bernama Erik. Penyerahan tersebut, menurut keterangan saksi Syaiful Bahri, dilakukan atas permintaan Zainal Abidin, yang diketahui sebagai teman dekat Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid. Bahri mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui identitas penerima uang setelah beberapa hari setelah penyerahan dilakukan.

Proses pengungkapan ini muncul dalam konteks penyidikan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Dalam proses hukum yang berlangsung, terdakwa Asrul Azis Taba mengakui pernah menitipkan uang kepada saksi Bahri untuk kemudian diserahkan kepada Ishfah, namun peruntukannya disebut sebagai dana untuk Pansus Haji. Pengungkapan ini menegaskan bahwa dugaan korupsi tidak hanya melibatkan pihak eksekutif, tetapi juga struktur parlemen yang memegang kendali atas kebijakan haji, termasuk mekanisme pengelolaan kuota tambahan.

Kasus ini juga menunjukkan adanya dugaan keterlibatan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga memperoleh manfaat dari aliran dana yang tidak transparan. Pernyataan Gus Alex menandai langkah penting dalam proses keadilan, di mana eksposur lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap struktur dan jaringan yang lebih luas dalam praktik korupsi di sektor keberangkatan haji.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya