Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gus Yahya Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksikan Kakaknya Diperiksa

Mantan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat saudaranya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di PN Jakpus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 19.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Gus Yahya Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksikan Kakaknya Diperiksa
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, hadir secara langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Kehadirannya tercatat pada pukul 17.47 WIB, saat persidangan sempat ditunda untuk waktu salat. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan tampak menyusul Yaqut Cholil Qoumas yang dibawa ke ruang tahanan di lantai dasar pengadilan.

Sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan empat saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Saksi-saksi tersebut berasal dari Kementerian Agama dan sektor perjalanan haji khusus. Mereka meliputi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji, Jaja Jaelani; mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Ahmad Bahiej; staf di Biro Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Deni Sefianto; serta staf perusahaan travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kerugian negara yang ditetapkan mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dugaan korupsi ini juga diduga memperkaya 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Tuntutan hukum ini menekankan bahwa dugaan pelanggaran bukan hanya soal penggunaan jabatan, tetapi juga terkait aliran dana dan alokasi kuota yang tidak sesuai prosedur. Sidang berlangsung dengan pengawasan ketat dan diharapkan dapat mengungkap secara komprehensif peran serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus yang menimpa mantan pejabat tinggi tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya