Hakim Konstitusi: Gugatan Praperadilan Berulang Tak Sesuai Tujuan
Hakim Konstitusi menilai gugatan Rismon Sianipar cs soal pembatasan praperadilan berulang sebagai upaya yang tidak tepat sasaran, sebab aturan terkait sudah ada di UU KUHAP.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 01.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingatkan para pemohon dalam gugatan praperadilan berulang untuk meninjau kembali substansi permohonan yang diajukan. Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, ia menekankan bahwa tujuan utama gugatan seharusnya menyasar peraturan yang belum memadai, bukan menyoroti ketentuan yang sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Gugatan yang diterima dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rismon Sianipar bersama enam rekannya, yang menyoroti Pasal 158 KUHAP terkait pembatasan pengajuan praperadilan atas objek yang sama. Mereka berharap agar proses praperadilan tidak bisa diajukan berulang kali untuk kasus yang sama. Namun, menurut Guntur, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP, sehingga permohonan tersebut dianggap tidak relevan secara hukum.
Ia menyampaikan bahwa gugatan seperti ini dinilai ibarat "menggaruk bagian yang tidak gatal", karena mencari perbaikan pada aspek yang sudah memiliki regulasi yang jelas. Hal ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam terhadap kerangka hukum yang ada sebelum mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan hukum, namun perlu dipastikan bahwa argumen yang disampaikan berdasarkan ketentuan yang belum diatur atau tidak sesuai dengan prinsip hukum dasar. Guntur menyarankan agar para pemohon melakukan refleksi mendalam atas alasan hukum yang mendasari gugatan, agar tidak terjadi kesenjangan antara tujuan hukum dengan substansi permohonan yang diajukan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


