Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim Konstitusi: Gugatan Praperadilan Berulang Tak Sesuai Tujuan

Hakim Konstitusi menilai gugatan Rismon Sianipar cs soal pembatasan praperadilan berulang sebagai upaya yang tidak tepat sasaran, sebab aturan terkait sudah ada di UU KUHAP.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 01.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hakim Konstitusi: Gugatan Praperadilan Berulang Tak Sesuai Tujuan
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingatkan para pemohon dalam gugatan praperadilan berulang untuk meninjau kembali substansi permohonan yang diajukan. Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, ia menekankan bahwa tujuan utama gugatan seharusnya menyasar peraturan yang belum memadai, bukan menyoroti ketentuan yang sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Gugatan yang diterima dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rismon Sianipar bersama enam rekannya, yang menyoroti Pasal 158 KUHAP terkait pembatasan pengajuan praperadilan atas objek yang sama. Mereka berharap agar proses praperadilan tidak bisa diajukan berulang kali untuk kasus yang sama. Namun, menurut Guntur, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP, sehingga permohonan tersebut dianggap tidak relevan secara hukum.

Ia menyampaikan bahwa gugatan seperti ini dinilai ibarat "menggaruk bagian yang tidak gatal", karena mencari perbaikan pada aspek yang sudah memiliki regulasi yang jelas. Hal ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam terhadap kerangka hukum yang ada sebelum mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan hukum, namun perlu dipastikan bahwa argumen yang disampaikan berdasarkan ketentuan yang belum diatur atau tidak sesuai dengan prinsip hukum dasar. Guntur menyarankan agar para pemohon melakukan refleksi mendalam atas alasan hukum yang mendasari gugatan, agar tidak terjadi kesenjangan antara tujuan hukum dengan substansi permohonan yang diajukan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya