Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Febrie Adriansyah
Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan TPPU terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa proses pembuktian pokok perkara terhadap terdakwa Febrie Adriansyah harus dilanjutkan. Putusan sela yang dibacakan pada Senin (26/10) menegaskan bahwa perlawanan hukum yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya akan dipertimbangkan bersama putusan akhir perkara. Keputusan ini menjadi langkah krusial dalam proses persidangan yang tengah berjalan.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kembali memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang relevan guna melengkapi bukti dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut. Putusan ini berlaku untuk perkara dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus, yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kewajiban jaksa untuk melengkapi bukti ini ditegaskan sebagai bagian dari prinsip keadilan prosedural dalam peradilan pidana.
Dalam dakwaan awal, Febrie diduga melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap seorang pengusaha properti bernama Tan Kian, terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang mencapai nilai Rp350 miliar dalam periode 2020 hingga 2026. Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama empat orang lain, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sidang putusan sela ini menjadi momen penting untuk menentukan arah penyelidikan dan pembuktian berikutnya. Keputusan hakim menunjukkan bahwa meskipun dakwaan telah diajukan, proses hukum belum selesai dan masih memerlukan keterlibatan aktif jaksa dalam mengumpulkan data dan saksi. Proses ini akan menentukan apakah dakwaan dapat dikuatkan atau tidak dalam putusan akhir.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Kemenaker imbau masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pencairan Bantuan Subsidi Upah yang memanfaatkan tautan palsu dan meminta data pribadi secara ilegal.
26 Oktober 2026

Lima Film Akhir Pekan Tampilkan Kekerasan, Cinta, dan Misteri
Lima film baru di bioskop menawarkan narasi kuat tentang trauma, perjuangan, dan kekuatan batin, dengan latar beragam mulai dari keluarga hingga dunia superhero.
26 Oktober 2026

Meghan Markle Lega Usai Kasus Ayahnya Diperiksa Polisi
Meghan Markle mengungkapkan rasa lega setelah penyelidikan terhadap ayah kandungnya atas dugaan kepemilikan materi pornografi anak diproses secara resmi.
26 Oktober 2026

Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal Akibat Perundungan, Orang Tua Desak Peninjauan Ulang Hukum
Seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun, memicu desakan untuk meninjau ulang mekanisme penanganan hukum terhadap pelaku muda.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Mulai November
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

