Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Febrie Adriansyah

Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan TPPU terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Febrie Adriansyah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa proses pembuktian pokok perkara terhadap terdakwa Febrie Adriansyah harus dilanjutkan. Putusan sela yang dibacakan pada Senin (26/10) menegaskan bahwa perlawanan hukum yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya akan dipertimbangkan bersama putusan akhir perkara. Keputusan ini menjadi langkah krusial dalam proses persidangan yang tengah berjalan.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kembali memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang relevan guna melengkapi bukti dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut. Putusan ini berlaku untuk perkara dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus, yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kewajiban jaksa untuk melengkapi bukti ini ditegaskan sebagai bagian dari prinsip keadilan prosedural dalam peradilan pidana.

Dalam dakwaan awal, Febrie diduga melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap seorang pengusaha properti bernama Tan Kian, terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang mencapai nilai Rp350 miliar dalam periode 2020 hingga 2026. Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama empat orang lain, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sidang putusan sela ini menjadi momen penting untuk menentukan arah penyelidikan dan pembuktian berikutnya. Keputusan hakim menunjukkan bahwa meskipun dakwaan telah diajukan, proses hukum belum selesai dan masih memerlukan keterlibatan aktif jaksa dalam mengumpulkan data dan saksi. Proses ini akan menentukan apakah dakwaan dapat dikuatkan atau tidak dalam putusan akhir.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya