Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI menunjuk Habiburokhman sebagai ketua panitia kerja RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, resmi ditunjuk sebagai pimpinan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan kepala fraksi, yang memutuskan ia menjadi pemimpin utama dalam penyusunan RUU tersebut. Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Habiburokhman mengonfirmasi penunjukannya secara langsung kepada para peserta rapat, termasuk perwakilan akademisi, advokat, dan organisasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar ditetapkan sebagai wakil ketua Panja. Kedua tokoh ini dipilih untuk memastikan keterwakilan lintas partai dan menjaga kredibilitas proses pembahasan. Penunjukan dilakukan pada masa reses parlemen, menandai langkah strategis dalam percepatan pembahasan RUU yang sebelumnya dijadwalkan pada masa sidang berikutnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa penjadwalan RDPU diprioritaskan di masa reses untuk mempercepat proses hingga bisa disahkan pada 15 Desember 2026. Tujuan utama dari pemajuan ini adalah menjaga komitmen politik terhadap pengesahan aturan yang dinilai penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang tak bisa hadir secara fisik tetap dapat menyampaikan masukan melalui surat tertulis yang diteruskan ke sekretariat Komisi III.
Sebanyak 20 elemen masyarakat turut hadir dalam RDPU, termasuk perwakilan organisasi mahasiswa, dosen, dan cendekiawan. Mereka memberikan masukan terkait substansi RUU, termasuk kekhawatiran terhadap penghilangan pasal tentang peningkatan kekayaan ilegal dan batasan ruang lingkup perampasan tanpa vonis. Selain itu, draf RUU yang beredar sejak 10 Juli 2026 dinilai mengubah sejumlah poin krusial dibandingkan versi pemerintah, terutama dalam aspek kelembagaan pengelolaan aset.
Dalam diskusi, Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam daftar 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Ia menekankan bahwa daftar tersebut masih bersifat fleksibel dan dapat diperluas sesuai kebutuhan hukum. Daftar 13 jenis tindak pidana yang telah disepakati mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, serta perdagangan orang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
InJourney Airports menurunkan tarif jasa kebandarudaraan hingga 50% untuk mendukung mobilitas dan menekan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 hingga Tahun Baru 2027.
26 Oktober 2026

Mahasiswa Gulingkan Pemerintahan Vučić dalam Pemilu Sela
Gerakan mahasiswa Serbia menang telak dalam pemilu sela, mengakhiri dominasi 14 tahun Aleksandar Vučić yang diwarnai korupsi dan kelalaian.
26 Oktober 2026

Lula Kembali Jadi Presiden Brasil, Torehkan Sejarah Empat Periode
Luiz Inácio Lula da Silva menang dalam pemilu putaran kedua dengan 51,7 persen suara, menjadi presiden pertama Brasil yang menjabat empat kali, setelah sebelumnya memimpin pada periode 2003–2010 dan 2023–2026.
26 Oktober 2026

8 Komoditas Pangan Swasembada, Surplus 4,69 Juta Ton
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berhasil mencapai swasembada di delapan komoditas pangan utama dengan produksi melampaui kebutuhan nasional sebesar 4,69 juta ton.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Mulai November
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

