Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI menunjuk Habiburokhman sebagai ketua panitia kerja RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, resmi ditunjuk sebagai pimpinan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan kepala fraksi, yang memutuskan ia menjadi pemimpin utama dalam penyusunan RUU tersebut. Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Habiburokhman mengonfirmasi penunjukannya secara langsung kepada para peserta rapat, termasuk perwakilan akademisi, advokat, dan organisasi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar ditetapkan sebagai wakil ketua Panja. Kedua tokoh ini dipilih untuk memastikan keterwakilan lintas partai dan menjaga kredibilitas proses pembahasan. Penunjukan dilakukan pada masa reses parlemen, menandai langkah strategis dalam percepatan pembahasan RUU yang sebelumnya dijadwalkan pada masa sidang berikutnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penjadwalan RDPU diprioritaskan di masa reses untuk mempercepat proses hingga bisa disahkan pada 15 Desember 2026. Tujuan utama dari pemajuan ini adalah menjaga komitmen politik terhadap pengesahan aturan yang dinilai penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang tak bisa hadir secara fisik tetap dapat menyampaikan masukan melalui surat tertulis yang diteruskan ke sekretariat Komisi III.

Sebanyak 20 elemen masyarakat turut hadir dalam RDPU, termasuk perwakilan organisasi mahasiswa, dosen, dan cendekiawan. Mereka memberikan masukan terkait substansi RUU, termasuk kekhawatiran terhadap penghilangan pasal tentang peningkatan kekayaan ilegal dan batasan ruang lingkup perampasan tanpa vonis. Selain itu, draf RUU yang beredar sejak 10 Juli 2026 dinilai mengubah sejumlah poin krusial dibandingkan versi pemerintah, terutama dalam aspek kelembagaan pengelolaan aset.

Dalam diskusi, Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam daftar 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Ia menekankan bahwa daftar tersebut masih bersifat fleksibel dan dapat diperluas sesuai kebutuhan hukum. Daftar 13 jenis tindak pidana yang telah disepakati mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, serta perdagangan orang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya