Hakim Pertahankan Dua Anggota TNI Terkait Kasus Air Keras
Pengadilan Militer menyatakan dua personil TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus tetap layak menjadi prajurit meski telah divonis.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibukaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Militer menyatakan dua personil TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus tetap memenuhi kriteria sebagai prajurit. Putusan ini dikeluarkan setelah melalui proses persidangan yang berlangsung secara terbuka dan mengacu pada peraturan perundang-undangan militer. Keputusan tersebut menegaskan bahwa meski telah dihukum, keduanya tidak dianggap kehilangan kelayakan sebagai anggota tentara.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sikap profesionalisme, loyalitas, dan kontribusi sebelumnya terhadap institusi. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum militer tetap berpegang pada prinsip keadilan, bukan hanya pada sanksi, namun juga pada potensi pemulihan dan rehabilitasi bagi pelaku.
Andri Yunus, korban penyiraman air keras, sebelumnya mengalami luka bakar serius dan mengalami trauma berkepanjangan. Kasus ini sempat mengguncang publik karena menyoroti tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan militer. Namun, keputusan pengadilan menunjukkan bahwa sistem hukum militer tetap menjaga konsistensi dalam menilai kelayakan seseorang sebagai prajurit.
Pihak terkait menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk pembiaran, melainkan bagian dari proses keadilan yang seimbang. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa keputusan hukum tidak hanya menilai pelanggaran, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan dan peluang perbaikan. Dengan demikian, sistem tetap menjaga integritas institusi sambil menghargai proses hukum yang berkeadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


