Hakim PN Cibinong Dipecat Setelah Mangkir 129 Hari
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong divonis pemberhentian tetap dengan hak pensiun akibat mangkir kerja selama 129 hari tanpa alasan sah, setelah melanggar kode etik dan menolak hukuman disiplin sebelumnya.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berinisial INS resmi dihentikan secara tetap dengan hak pensiun setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran disiplin serius. Putusan ini diambil dalam sidang yang melibatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, setelah INS tidak hadir meski telah dipanggil dua kali secara sah. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kelalaian berkepanjangan dalam menjalankan tugas telah merusak integritas lembaga peradilan.
Insiden ini bermula dari pelanggaran terhadap hukuman disiplin berat berupa penempatan sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Agustus 2023. Terlapor terakhir kali tercatat hadir pada 6 September 2023, saat menandatangani surat keputusan hukuman disiplin. Setelah itu, tidak ada kabar dari INS hingga pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Februari dan Maret 2024, yang menunjukkan masa mangkir mencapai 129 hari kerja tanpa penjelasan.
Dalam sidang MKH, majelis mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk ketidakpatuhan terhadap keputusan Ketua MA, sikap tidak kooperatif, serta adanya riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya pada tahun 2016, 2022, dan 2023. Meski tidak terkait dengan penyalahgunaan jabatan atau korupsi, tindakan INS tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mengganggu fungsi peradilan dan merendahkan kewibawaan lembaga.
Putusan berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009 serta Peraturan Bersama tahun 2012 yang mengatur kode etik dan pedoman perilaku hakim. Khususnya, pasal yang menekankan kedisiplinan tinggi dan tanggung jawab profesional. Majelis menegaskan bahwa pelanggaran ini telah memenuhi kriteria pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut.
Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Jupriyadi, dengan anggota dari Komisi Yudisial: Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara dari Mahkamah Agung, hadir tiga hakim agung: Budi Nugroho dan Lucas Prakoso. Meski INS saat ini diperbantukan di PT Bandung, statusnya sebagai pegawai negeri sipil yang dipecat tetap berlaku secara hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

