Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim PN Cibinong Dipecat Setelah Mangkir 129 Hari

Hakim Pengadilan Negeri Cibinong divonis pemberhentian tetap dengan hak pensiun akibat mangkir kerja selama 129 hari tanpa alasan sah, setelah melanggar kode etik dan menolak hukuman disiplin sebelumnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
Hakim PN Cibinong Dipecat Setelah Mangkir 129 Hari📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berinisial INS resmi dihentikan secara tetap dengan hak pensiun setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran disiplin serius. Putusan ini diambil dalam sidang yang melibatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, setelah INS tidak hadir meski telah dipanggil dua kali secara sah. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kelalaian berkepanjangan dalam menjalankan tugas telah merusak integritas lembaga peradilan.

Insiden ini bermula dari pelanggaran terhadap hukuman disiplin berat berupa penempatan sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Agustus 2023. Terlapor terakhir kali tercatat hadir pada 6 September 2023, saat menandatangani surat keputusan hukuman disiplin. Setelah itu, tidak ada kabar dari INS hingga pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Februari dan Maret 2024, yang menunjukkan masa mangkir mencapai 129 hari kerja tanpa penjelasan.

Dalam sidang MKH, majelis mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk ketidakpatuhan terhadap keputusan Ketua MA, sikap tidak kooperatif, serta adanya riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya pada tahun 2016, 2022, dan 2023. Meski tidak terkait dengan penyalahgunaan jabatan atau korupsi, tindakan INS tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mengganggu fungsi peradilan dan merendahkan kewibawaan lembaga.

Putusan berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009 serta Peraturan Bersama tahun 2012 yang mengatur kode etik dan pedoman perilaku hakim. Khususnya, pasal yang menekankan kedisiplinan tinggi dan tanggung jawab profesional. Majelis menegaskan bahwa pelanggaran ini telah memenuhi kriteria pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut.

Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Jupriyadi, dengan anggota dari Komisi Yudisial: Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara dari Mahkamah Agung, hadir tiga hakim agung: Budi Nugroho dan Lucas Prakoso. Meski INS saat ini diperbantukan di PT Bandung, statusnya sebagai pegawai negeri sipil yang dipecat tetap berlaku secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya