Hanya APNI yang Sah Jadi Kontraktor di IUP Bososi Pratama
Direktur APNI, Ana Shela Tiara, menegaskan hanya perusahaannya yang memiliki SPK resmi di IUP PT Bososi Pratama, dan memperingatkan masyarakat terhadap oknum penipu yang berkedok perusahaan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Kepemilikan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama kini menjadi sorotan setelah maraknya laporan tentang dokumen SPK palsu yang beredar di kalangan pelaku usaha. Direktur Utama PT Ana Pangeran Nikel Indonesia (APNI), Ana Shela Tiara, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya adalah satu-satunya entitas yang diberi izin sebagai kontraktor tunggal dalam wilayah tersebut. Penegasan ini disampaikan secara langsung untuk menekan penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat secara sah.
Ana Shela Tiara menekankan bahwa PT Bososi Pratama hanya menerbitkan satu SPK, dan itu adalah milik PT APNI. Ia menyayangkan munculnya oknum yang mengatasnamakan perusahaan tambang tersebut untuk menjanjikan kerja sama tanpa dasar hukum. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk berhati-hati terhadap tawaran SPK yang tidak berasal dari kami. Banyak yang sudah terjebak karena percaya pada janji tanpa verifikasi,” ujarnya dalam pernyataan terbaru.
Sebagai langkah antisipatif, perempuan yang dikenal sebagai pelaku usaha nikel berpengaruh ini telah melaporkan salah satu oknum yang menipu dengan menggunakan nama PT Bososi Pratama ke Polda Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar peringatan, tetapi langkah hukum yang serius untuk memberi efek jera bagi pelaku penipuan. “Kami tidak akan membiarkan orang yang memanfaatkan nama perusahaan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kini, APNI fokus pada konsolidasi dan koordinasi dengan mitra strategis, berdasarkan surat tugas resmi yang telah diterima. Proses ini dilakukan sebagai persiapan eksekusi operasional yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Dengan klarifikasi ini, diharapkan kepercayaan terhadap proses bisnis di sektor pertambangan dapat kembali terbangun, serta mencegah terjadinya korban baru akibat praktik SPK bodong.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026

Bahlil Usung PNBP Batu Bara Rp165 T untuk Tutup Defisit BBM
Menteri ESDM membidik penerimaan negara bukan pajak dari batu bara tembus Rp165 triliun pada 2026, lebih tinggi dari target APBN, demi menopang defisit subsidi BBM.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

