Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hanya APNI yang Sah Jadi Kontraktor di IUP Bososi Pratama

Direktur APNI, Ana Shela Tiara, menegaskan hanya perusahaannya yang memiliki SPK resmi di IUP PT Bososi Pratama, dan memperingatkan masyarakat terhadap oknum penipu yang berkedok perusahaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibuka
Hanya APNI yang Sah Jadi Kontraktor di IUP Bososi Pratama📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kepemilikan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama kini menjadi sorotan setelah maraknya laporan tentang dokumen SPK palsu yang beredar di kalangan pelaku usaha. Direktur Utama PT Ana Pangeran Nikel Indonesia (APNI), Ana Shela Tiara, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya adalah satu-satunya entitas yang diberi izin sebagai kontraktor tunggal dalam wilayah tersebut. Penegasan ini disampaikan secara langsung untuk menekan penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat secara sah.

Ana Shela Tiara menekankan bahwa PT Bososi Pratama hanya menerbitkan satu SPK, dan itu adalah milik PT APNI. Ia menyayangkan munculnya oknum yang mengatasnamakan perusahaan tambang tersebut untuk menjanjikan kerja sama tanpa dasar hukum. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk berhati-hati terhadap tawaran SPK yang tidak berasal dari kami. Banyak yang sudah terjebak karena percaya pada janji tanpa verifikasi,” ujarnya dalam pernyataan terbaru.

Sebagai langkah antisipatif, perempuan yang dikenal sebagai pelaku usaha nikel berpengaruh ini telah melaporkan salah satu oknum yang menipu dengan menggunakan nama PT Bososi Pratama ke Polda Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar peringatan, tetapi langkah hukum yang serius untuk memberi efek jera bagi pelaku penipuan. “Kami tidak akan membiarkan orang yang memanfaatkan nama perusahaan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kini, APNI fokus pada konsolidasi dan koordinasi dengan mitra strategis, berdasarkan surat tugas resmi yang telah diterima. Proses ini dilakukan sebagai persiapan eksekusi operasional yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Dengan klarifikasi ini, diharapkan kepercayaan terhadap proses bisnis di sektor pertambangan dapat kembali terbangun, serta mencegah terjadinya korban baru akibat praktik SPK bodong.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya