Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Harga Avtur Naik Mulai September 2026 di 10 Bandara Utama

PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga avtur di sepuluh bandara terbesar Indonesia mulai 1 September 2026, dengan kenaikan bervariasi antara 6,5% hingga 10,6% tergantung lokasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 11.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Harga Avtur Naik Mulai September 2026 di 10 Bandara Utama
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyesuaian harga bahan bakar pesawat (avtur) oleh PT Pertamina Patra Niaga mulai berlaku efektif 1 September 2026, menandai kenaikan harga di sejumlah terminal bahan bakar penerbangan (AFT) utama di Indonesia. Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap fluktuasi harga global dan biaya operasional yang terus meningkat, terutama di wilayah strategis seperti Jakarta, Bali, dan Makassar.

Di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur naik dari Rp21.102 per liter pada Agustus 2026 menjadi Rp22.471 per liter. Sementara di Bandara Ngurah Rai (DPS), kenaikan terjadi dari Rp21.926 menjadi Rp22.471 per liter, menunjukkan penyesuaian yang seragam di beberapa titik. Perubahan harga ini berlaku untuk seluruh penerbangan domestik pada periode 1 hingga 30 September 2026.

Bandara dengan kenaikan paling signifikan tercatat di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar, yang naik dari Rp21.948 menjadi Rp23.373 per liter, menyentuh kenaikan sebesar 6,5%. Di sisi lain, Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) Jakarta mencatat kenaikan terbesar, yaitu dari Rp21.981 menjadi Rp23.406 per liter. Sementara Bandara Juanda (SUB) Surabaya dan Balikpapan (BPN) sama-sama mengalami kenaikan dari Rp21.825 menjadi Rp23.239 per liter.

Peningkatan harga juga terjadi di Bandara Ahmad Yani (SRG) Semarang, Yogyakarta International (YIA), Kualanamu (KNO), dan Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM), dengan kenaikan berkisar antara 6,5% hingga 10,6%. Seluruh penyesuaian ini telah diumumkan melalui laman resmi Pertamina dan menjadi acuan operasional bagi maskapai penerbangan domestik.

Pertamina menegaskan bahwa kenaikan harga avtur bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan bakar penerbangan secara nasional, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika pasar global. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan manajemen risiko operasional dan keuangan dalam menjaga kualitas layanan di sektor transportasi udara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya