Harga Avtur Naik Mulai September 2026 di 10 Bandara Utama
PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga avtur di sepuluh bandara terbesar Indonesia mulai 1 September 2026, dengan kenaikan bervariasi antara 6,5% hingga 10,6% tergantung lokasi.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 11.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Penyesuaian harga bahan bakar pesawat (avtur) oleh PT Pertamina Patra Niaga mulai berlaku efektif 1 September 2026, menandai kenaikan harga di sejumlah terminal bahan bakar penerbangan (AFT) utama di Indonesia. Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap fluktuasi harga global dan biaya operasional yang terus meningkat, terutama di wilayah strategis seperti Jakarta, Bali, dan Makassar.
Di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur naik dari Rp21.102 per liter pada Agustus 2026 menjadi Rp22.471 per liter. Sementara di Bandara Ngurah Rai (DPS), kenaikan terjadi dari Rp21.926 menjadi Rp22.471 per liter, menunjukkan penyesuaian yang seragam di beberapa titik. Perubahan harga ini berlaku untuk seluruh penerbangan domestik pada periode 1 hingga 30 September 2026.
Bandara dengan kenaikan paling signifikan tercatat di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar, yang naik dari Rp21.948 menjadi Rp23.373 per liter, menyentuh kenaikan sebesar 6,5%. Di sisi lain, Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) Jakarta mencatat kenaikan terbesar, yaitu dari Rp21.981 menjadi Rp23.406 per liter. Sementara Bandara Juanda (SUB) Surabaya dan Balikpapan (BPN) sama-sama mengalami kenaikan dari Rp21.825 menjadi Rp23.239 per liter.
Peningkatan harga juga terjadi di Bandara Ahmad Yani (SRG) Semarang, Yogyakarta International (YIA), Kualanamu (KNO), dan Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM), dengan kenaikan berkisar antara 6,5% hingga 10,6%. Seluruh penyesuaian ini telah diumumkan melalui laman resmi Pertamina dan menjadi acuan operasional bagi maskapai penerbangan domestik.
Pertamina menegaskan bahwa kenaikan harga avtur bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan bakar penerbangan secara nasional, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika pasar global. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan manajemen risiko operasional dan keuangan dalam menjaga kualitas layanan di sektor transportasi udara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


