Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Harga Emas Antam Turun Rp30 Ribu per Gram

Harga emas Antam turun menjadi Rp2,64 juta per gram, disertai kenaikan harga beli kembali sebesar Rp2,493 juta per gram.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Harga Emas Antam Turun Rp30 Ribu per Gram
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Harga emas batangan Antam mengalami penurunan sebesar Rp30.000 per gram pada Sabtu pagi, bergerak ke level Rp2.640.000 per gram dari posisi sebelumnya di Rp2.670.000 per gram. Pergerakan harga ini tercatat pada pukul 08.45 WIB melalui laman resmi Logam Mulia, menunjukkan tren penurunan yang berdampak langsung pada nilai transaksi emas fisik. Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback naik menjadi Rp2.493.000 per gram, memberikan insentif bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali.

Peningkatan nilai buyback ini diharapkan mendorong likuiditas pasar dan mempermudah akses investor untuk mencairkan aset emas mereka. Namun demikian, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan. Aturan ini berlaku secara otomatis dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku transaksi.

Untuk pembelian emas, pihak pembeli juga dikenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di situs resmi. Tarif ini berlaku secara konsisten terhadap semua ukuran emas batangan yang diperjualbelikan. Harga dasar untuk berbagai ukuran tetap berlaku sesuai daftar resmi, termasuk emas 0,5 gram seharga Rp1.370.000, 1 gram Rp2.640.000, hingga emas 1.000 gram yang dibanderol Rp2.580.600.000.

Perubahan harga ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai fluktuasi pasar internasional serta kebijakan internal dari pihak emiten. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku pasar disarankan untuk memeriksa harga terkini secara berkala melalui saluran resmi yang telah ditetapkan. Keberadaan aturan pajak yang jelas juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap transaksi emas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya