Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Wajib Laporkan Asap Harian ke ASEAN

Indonesia terus menjalankan kewajiban pelaporan harian terkait kabut asap lintas batas sesuai mekanisme ASEAN sejak status siaga Alert Level 3 diberlakukan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Indonesia Wajib Laporkan Asap Harian ke ASEAN
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan kembali komitmen dalam menjalankan protokol penanganan kabut asap lintas batas melalui kerja sama regional. Sejak 26 Agustus 2026, Indonesia berada dalam status siaga kawasan ASEAN dengan tingkat Alert Level 3, yang menuntut keterlibatan aktif dan pelaporan rutin dari semua negara anggota.

Dalam konteks ini, pemerintah mengutamakan koordinasi bilateral dan multilateral untuk merespons dampak lingkungan yang meluas akibat kebakaran hutan dan lahan. Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan bahwa Indonesia tetap menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga dalam menghadapi isu lintas batas seperti asap, sekaligus memperkuat langkah preventif terhadap kondisi iklim kering yang memicu kebakaran.

Seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, wajib menyampaikan laporan situasi harian melalui Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC). Laporan tersebut mencakup pemantauan titik panas, kondisi cuaca, proyeksi pergerakan asap, serta upaya penanggulangan yang sedang dilakukan. Indonesia telah memastikan konsistensi dalam pelaksanaan mekanisme Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response (MAJER).

Dalam pelaporan harian, pemerintah menyampaikan data terkini tentang lokasi kebakaran, kondisi lingkungan, dan respons darurat nasional, termasuk operasi pemadaman massal, sinergi antar instansi, serta peran aktif swasta dan masyarakat lokal. Semua informasi tersebut diserahkan ke Sekretariat ASEAN sebagai pusat koordinasi sementara.

Indonesia juga terus mendorong percepatan operasional penuh ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) sebagai lembaga permanen yang diharapkan dapat memperkuat respons kolektif ASEAN dalam menghadapi bencana asap lintas batas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya