Insentif Motor Listrik Siap Berlaku September 2026
Menteri Keuangan menegaskan insentif motor listrik bakal diberlakukan mulai September 2026, setelah berbagai penyesuaian jadwal sejak awal tahun.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 01.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa program insentif bagi sepeda motor listrik direncanakan mulai berlaku pada bulan September 2026. Penetapan waktu ini menjadi yang terbaru setelah sebelumnya sempat dijadwalkan pada Juni, lalu bergeser ke Juli dan Agustus. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu finalisasi peraturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan akan segera dibahas dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pada awal Mei 2026, pemerintah menyatakan akan menyalurkan insentif untuk total 200 ribu kendaraan listrik, termasuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik. Namun, berbagai penyesuaian dalam proses penyusunan kebijakan menyebabkan penundaan jadwal. Purbaya menekankan pentingnya kepastian waktu agar industri dan konsumen dapat mempersiapkan diri secara optimal.
Skema insentif yang dirancang mencakup diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 hingga 100 persen, tergantung tingkat kandungan nikel dalam baterai mobil listrik. Sementara untuk motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit. Insentif ini dirancang untuk mendorong aksesibilitas kendaraan listrik bagi masyarakat dan menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.
Di samping insentif konsumsi, pemerintah juga menyiapkan dukungan bagi produsen. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan insentif besar bagi perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi satu juta sepeda motor listrik dalam negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat industri dalam negeri, membangun rantai pasok baterai dan komponen, serta menopang layanan purnajual. Tujuannya sekaligus menurunkan harga kendaraan listrik dan mengurangi konsumsi bahan bakar impor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


